Galian Tambang Tak Berizin di Kayen Ditutup

waktu baca 1 menit
Kamis, 6 Nov 2025 17:43 0 43 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Suyut menyampaikan bahwa hasil monitoring di lapangan menemukan adanya kegiatan tambang tanpa izin resmi.

DBHCHT TRENGGALEK

“Dari hasil pemeriksaan, lokasi tersebut belum memiliki izin. Saat tim datang, terdapat dua unit alat berat yang sedang beroperasi dan dua unit truk yang memuat material tambang,” jelasnya, Kamis, 6 November 2025.

Ia menyampaikan bahwa pemilik tambang bersedia menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas dan mengevakuasi seluruh alat berat dari lokasi.

“Setelah itu, areal tambang kami pasangi Pol PP line sebagai tanda penghentian sementara kegiatan,” ungkap Suyut.

Ditegaskannya bahwa monitoring menjadi langkah awal pengawasan, sekaligus penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Mina Tani.

“Langkah itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih luas,” paparnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng dan Muria, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kabupaten Pati melakukan monitoring aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Kayen, pada Rabu, 5 November 2025 kemarin.

Kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan tersebut.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Dinsos P3AKB Pati Wujudkan Komitmen Ruang Aman Ramah Anak, Libatkan Para Stakeholder 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini