Galian C Ilegal Gerogoti Pati, Om Bob: Ratakan Saja

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Apr 2023 04:23 0 1231 mondes

PATI – Mondes.co.id | Slamet Widodo, salah satu aktivis dari Kabupaten Pati, akhirnya angkat bicara terkait hingar-bingar masalah Galian C ilegal yang kian marak terjadi di Bumi Mina Tani.

Menurut lelaki paruh baya yang lebih akrab dipanggil Om Bob itu, agar Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak untuk menghindari semakin kalutnya permasalahan ini.

Dirinya juga menegaskan, tak hanya pelaku galian C ilegal yang bisa dipidana, akan tetapi pra penadah atau penerima hasil galian C juga bisa dipidana. Hal itu tertera pada Pasal 480 KUHP.

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah kategori dari penadah,” ujar Om Bob, Kamis 6 April 2023.

Pria yang juga diketahui sebagai Lawyers tersebut menjelaskan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana.

Dengan tegas dirinya mengatakan, jika suatu perorangan maupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah, seharusnya menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

Om Bob menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

BACA JUGA :  Geger Deklarasi Kades Dukung Bacabup Pati dan Bacagub Jateng, Bawaslu Koordinasi dengan Pemkab

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

“Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal, tutup saja,” tandasnya. (Vin/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini