TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sebanyak tiga pemuda pengangguran harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, mereka sampai hati mencekoki miras gadis dibawah umur dan tega mencabuli secara bergiliran. Peristiwa biadab ini terjadi di Pantai Konang, Kecamatan Paggul, Kamis (7/8/2022) silam.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan, ketiga pelaku tersebut berasal dari daerah Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo.
“Dua pelaku sudah berhasil ditangkap dan satu lagi masih buron,” ujarnya saat jumpa pers di halaman Mapolres, Senin (29/8/2022) siang.
Lanjutnya, dua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah BAM (19) warga Ngrayun, Ponorogo, BAN (18) warga Pule, Trenggalek.
“Sedangkan satu pelaku yang masih buron adalah AP (18) warga Pule, Trenggalek,” imbuh AKBP Alith.
Kejadian pencabulan itu bermula, ketika korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi main ke Alun-alun Ponorogo.
Akan tetapi, sampai tengah malam korban tidak kunjung pulang. Hingga orang tua korban kebingungan dan melakukan pencarian, namun tak ketemu.
“Namun, pada pagi harinya korban ini ternyata sudah berada di kamarnya. Tapi, hanya terdiam tidak mau berkomunikasi,” sebutnya.
Baru setelah sebulan pasca kejadian, dugaan pencabulan itu terungkap.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban mengaku kepada orang tua jika sebenarnya sudah dicabuli oleh tiga pelaku.
Lanjutnya, dengan adanya pengakuan korban ini, kedua orangtuannya pun tidak terima dan melaporkan kepada polisi.
“Berdasarkan laporan orang tua korban, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku BAM dan BAN di wilayah Pule. Sedangkan satu pelaku lain (AP) masih buron,” ungkap AKBP Alith.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini para pelaku ditahan di Polres Trenggalek, serta dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
“Ada dua peraturan dan undang-undang yang diterapkan. Untuk ancaman hukumannya, 15 tahun dan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ist/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar