PATI – Mondes.co.id | Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Pati telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai komoditas. Ternyata menemukan sejumlah bahan makanan yang mengandung formalin dan pestisida.
Kepala Bidang (Kabid) Konsumsi dan Keamanan Disketapang Kabupaten Pati, Suntoro mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya baru bisa melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang mengandung formalin dan pestisida.
Saat melakukan pemeriksaan makanan di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Pati, terungkap bahwa beberapa pedagang buah menjual produk dengan kandungan formalin, sedangkan sayuran memiliki kadar pestisida.
Belum adanya laboratorium di Bumi Mina Tani yang mengukur persentase kandungan kimia berbahaya di makanan, menghambat proses pengujian.
Sehingga hanya memberikan informasi apakah makanan tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak, tanpa dapat menyebutkan sejauh mana kandungannya.
“Untuk buah dan sayuran, sebelumnya memang mengandung zat pewarna. Meskipun izin edarnya harus dimiliki, kebijakannya belum sepenuhnya dilaksanakan hingga saat ini. Secara fakta, terdapat hasil uji kandungan pestisida dan formalin, mungkin hanya satu atau dua contoh. Namun, perlu diingat bahwa uji sampel tersebut tidak mencakup seluruh produk secara menyeluruh. Baru-baru ini, telah dilakukan pengujian di tiga pasar, yaitu Pasar Puri Baru, Pasar Rogowangsan, dan Pasar Kayen Baru,” ucap Suntoro, Jumat, 9 Februari 2024.
Dirinya menyatakan, semua jenis makanan dan minuman harus bebas dari formalin dan bahan berbahaya lainnya. Hal ini dikarenakan konsumsi berlebihan dari zat-zat tersebut dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan di masa mendatang.
“Dari pengujian itu kita menemukan yang pertama, apel dan itu apel impor. Itu ada formalin, ada kandungan formalin-nya. Dan itu ada, jelas. Dan efek makanan itu bukan satu hari dua hari, tapi nanti ke depannya. Kalau makan sedikit dan itu aman, pasti akan sejahtera. Tapi kalau makannya banyak, gak aman kan akan bahaya,” bebernya.
Di samping itu, pihaknya pun mendeteksi pestisida pada sayur-mayur. Walaupun demikian, apabila kadar positif dalam sayur telah terkonfirmasi melampaui batas yang ditetapkan, para pedagang di Kabupaten Pati akan diberi peringatan.
“Pokoknya, jika ada hal yang bersifat negatif, itu tidak masalah. Tetapi jika ada hal yang positif, perlu tindak lanjut untuk menentukan apakah itu berbahaya atau tidak. Jika tidak berbahaya, masih ada batasan tertentu. Namun, jika melampaui batasan tersebut, pedagang akan diberi pemberitahuan bahwa misalnya, pada hari ini, bulan ini, untuk jenis produk ini, terdapat tingkat kandungan ini dan ini. Kewenangan Disketapang hanya berlaku sampai tahap tersebut,” ungkapnya.
Dengan melakukan uji coba dan penemuan terkait adanya formalin dan pestisida dalam produk pangan, Suntoro menginginkan ada peningkatan pengawasan dan pembentukan tim yang lebih intensif oleh pemerintah daerah (Pemda).
Baginya ini penting dilakukan, mengingat kewajiban undang-undang bagi Pemda untuk memantau keamanan pangan secara menyeluruh, baik yang masih segar maupun yang telah diolah.
Saat ini, di Kabupaten Pati, kebijakan dan kewenangan terkait masih tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga implementasinya masih bersifat terpisah.
“Kami berharap agar terdapat kebijakan yang mengatur pengawasan keamanan pangan secara menyeluruh oleh instansi terkait, tanpa memandang siapa yang menjadi pimpinan utamanya nantinya. Kemungkinan besar, tim pengawasan keamanan pangan dapat dibentuk oleh Sekda atau Pemerintah Daerah, melibatkan berbagai dinas terkait,” tandas Suntoro.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar