PATI – Mondes.co.id | Anggita, seorang guru yang sebelumnya mengabdi sebagai honorer selama lima tahun di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tambahagung 01, kini bernafas lega usai dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ia pun akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Anggita lolos dengan kriteria R3 pada seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Ia yang awalnya mendedikasikan waktunya sebagai guru, kini akan menjalani jobdesk sebagai tenaga teknis dengan status PPPK Paruh Waktu.
“Saya lolos di formasi tenaga teknis kriteria R3. Posisi jabatannya sebagai operator atau Tata Usaha (TU) di sekolah,” ucapnya ketika diwawancarai Mondes.co.id, Rabu, 22 Oktober 2025.
Meski demikian, ia merasa belum puas dengan kebijakan tersebut, lantaran impian menjadi PPPK jabatan fungsional guru teralihkan.
Pasalnya, dirinya sempat terkendala masuk di data pokok pendidikan (Dapodik).
“Kalau dari bidang pendidikan sendiri belum puas karena banyak para guru yang larinya ke teknis. Soalnya kendalanya di Dapodik, soalnya kalau masuk database BKN (Badan Kepegawaian Negara) tetapi belum masuk dapodik larinya ke teknis, kecuali sudah masuk database BKN dan Dapodik, maka larinya guru,” ujarnya.
Awalnya ia juga sempat dinyatakan gagal lolos PPPK Penuh Waktu.
Bahkan, ia selaku R3, sempat menuntut haknya menjadi PPPK.
Alhasil, ia dan rekan-rekan sesama R3 diakomodir oleh pemerintah daerah (Pemda) sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Kalau dulu perjalanan pertama kali dinyatakan tidak lulus formasi PPPK, terus kabar-kabar katanya mau dijadikan Paruh Waktu. Dari perjalanan itu, saya dan temen-temen berjuang dari bawah, ibaratnya sampai saat ini kalau dibilang sesuai harapan sudah sesuai, tetapi cuma dipermasalahkan nasib yang guru ke teknis,” ungkap Anggita.
Sistem kerja PPPK Paruh Waktu akan sama seperti PPPK Penuh Waktu. Hanya saja berbeda secara honor.
“Kerja mulai pukul 07.00 sampai 14.00. Nah, kalau masalah penggajiannya kemarin anggarannya dari Pemda, tapi kemarin ada simpang siur juga, apakah dari Pemda atau BOS (Bantuan Opersional Sekolah). Temen-temen masih memperjuangkan soal penggajian,” tegasnya.
Ia pun merasa dilema dengan profesi yang akan dijalaninya.
Ia mempertanyakan apakah ketika kontrak setahun habis akan diperpanjang lagi di jabatan yang sama, atau bisa beralih kembali ke profesi guru.
“Misalnya suatu saat menerima SK (Surat Keputusan) sebagai teknis, sedangkan kontraknya cuma setahun, ketika perpanjangan nanti, kita bisa menjadi ke guru atau tetap teknis? Soalnya kan misalnya perpanjangan, kontrak sesuai SK ya tetap tenaga teknis,” bebernya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar