dirgahayu ri 80

Fenomena Married by Accident Jadi Pemicu Dispensasi Kawin

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jan 2025 16:09 0 390 Harold

PATI – Mondes.co.id | Sebanyak ratusan pelajar yang masih berusia di bawah umur, mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati.

Alasan di balik fenomena married by accident ini sangat mencengangkan, rata-rata remaja tersebut dalam kondisi hamil hingga sudah melahirkan.

Lantaran hal tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Pati terpaksa mengabulkan dispensasi nikah, meski usia pengaju masih di bawah umur sepanjang tahun 2024.

Humas PA Kabupaten Pati, Nadjib mengatakan, selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, angka dispensasi kawin tembus 320 kasus.

“Angka tersebut sebenarnya lebih rendah dibandingkan pada tahun 2023,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).

Dijelaskan, tahun 2023 angka dispensasi nikah mencapai sebanyak 461 kasus. Meskipun mengalami penurunan pada tahun 2024.

“Sebenarnya dengan UU nomor 16 tahun 19 usia pernikahan kan menjadi 19 tahun baik lelaki maupun perempuan,” ungkap dia.

Meski begitu, kultur dan budaya di masyarakat Pati untuk menikahkan putra-putrinya yang belum cukup umur, masih saja mengakar.

“Tapi belum berubah, budaya kultur masyarakat untuk menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun,” jelas dia.

Para anak di bawah 19 tahun ini mempunyai berbagai alasan agar mendapatkan lampu hijau untuk bisa menikah.

“Pasangan sudah tidak jarang yang terlanjur hamil. Mau tidak mau walaupun usianya di bawah 19 tahun dikabulkan. Kadang-kadang malah anaknya sudah lahir duluan baru diurus perkawinan,” terangnya.

Para anak yang mengajukan dispensasi kawin ini kebanyakan berusia pelajar, yakni antara 16 tahun hingga 18 tahun.

BACA JUGA :  Ganjar Purna Tugas, Henggar Harap Pj Gubernur Jateng Lanjutkan Tugas

Kebanyakan dari mereka terpaksa putus sekolah lantaran hamil duluan.

“Ada yang di bawah 16 (tahun) tapi sedikit. Kalau di bawah 16 itu sudah urgent, sudah hamil dan sebagian,” bebernya.

Disebutkannya, mereka yang mengajukan dispensasi nikah juga mendapatkan persetujuan dari keluarga.

“Kalau yang 18 tahun itu biasanya sudah lama hubungan takut melakukan hal senonoh, jadi mengajukan dispensasi kawin. Keluarga, orang tua juga setuju,” imbuh Nadjib.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini