JEPARA – Mondes.co.id | Pengusaha wanita Farah Elfirajun ditetapkan sebagai anggota DPRD Jepara hasil Pergantian Antar Waktu (PAW). Farah resmi menggantikan Almarhum Jumar dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) masa jabatan 2019-2024, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Haizul Maarif, pada Kamis 23 November 2023 di DPRD Jepara. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Bupati M. Tahsin.
Pengambilan sumpah jabatan sesuai berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/140 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Jepara.
Nantinya, Dra. Farah Elfirajun, AG akan menempati posisi sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jepara.
Dalam sambutannya, M. Tahsin menyampaikan selamat atas dilantiknya Farah Elfirajun sebagai anggota DPRD Kabupaten Jepara.
“Dengan demikian mulai hari ini ibu secara resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Jepara hingga akhir masa jabatan 2024 menggantikan Bapak Jumar,” ucapnya.
Ia juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas segala kebaikan dan perjuangan Almarhum Jumar sebagai anggota DPRD Jepara dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat Jepara.
“Mari kita panjatkan doa untuk Almarhum Bapak Jumar. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT,” katanya.
Dalam catatannya, pelantikan ini merupakan pelantikan PAW keenam selama masa jabatan 2019-2024.
“Namun kami percaya, dalam waktu yang singkat ini Ibu Farah Elfirajun AG dapat segera beradaptasi dan menyesuaikan diri di lembaga yang terhormat ini. Selamat bertugas,” kata Tahsin.
Tahsin juga mengungkapkan rasa bahagia atas kembali lengkapnya jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Jepara. Dirinya berpesan, dengan genapnya anggota DPRD Jepara, dapat meningkatkan sinergitas antar lembaga khususnya eksekutif dan legislatif, peningkatan pelayanan masyarakat, dan membangun Jepara yang lebih baik.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar