PATI – Mondes.co.id | Kasus yang menimpa Mantan Bupati Pati Haryanto terkait jabatan ganda kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Pati, kini semakin serius.
Adanya desakan dari tokoh masyarakat dan juga pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PMI Pati, Supar semakin memperkuat permasalahan yang ada.
Pihak PMI Pati pun telah bersurat ke PMI Jateng, dan laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti. Hal ini membuktikan bahwa kedudukan Haryanto sebagai Ketua PMI Pati perlu mendapatkan perhatian serius.
Haryanto menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pati pada periode 2017-2022, terpilih sebagai Ketua PMI untuk periode 2020-2025.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan.
Dr. Torang Manurung, Pengamat Hukum dan Dosen Universitas Safin Pati, menyatakan pentingnya mendalami aturan perundang-undangan yang mengatur Palang Merah Indonesia (PMI).
Ia menegaskan bahwa kepengurusan PMI harus mematuhi Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalang Merahan dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2019, yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang tersebut, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) PMI.
“Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI tahun 2019-2024, yang disahkan pada Maret 2020, menjadi konstitusi yang harus dipatuhi dalam setiap kegiatan organisasi. Berdasarkan Pasal 19 Ayat 1, kepengurusan PMI terdiri dari Pelindung, Dewan Kehormatan, dan Pengurus. Pelindung PMI di tingkat pusat adalah Presiden, di tingkat provinsi adalah Gubernur, dan di tingkat kabupaten/kota adalah Bupati/Walikota,” ujarnya.
Dengan Haryanto sebagai Bupati sekaligus Pelindung PMI Kabupaten Pati, ia memegang dua jabatan dalam satu organisasi.
“Hal ini dianggap tidak etis dan dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama saat Ketua PMI harus melaporkan kegiatan dan anggaran kepada Pelindung,” tambahnya.
Pasal 21 Anggaran Dasar PMI mengatur bahwa Pelindung tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan.
Meskipun Pasal 22 menyebutkan ketua boleh merangkap jabatan jika diangkat sebagai Pelindung, situasi Haryanto justru sebaliknya.
Ia merangkap jabatan sebagai Ketua dan Pelindung, hal tersebut dianggap melanggar Pasal 21.
Lebih lanjut, Pasal 28 Anggaran Dasar PMI menetapkan syarat-syarat bagi pengurus PMI, di antaranya adalah tidak merangkap kepengurusan di organisasi lain dan mematuhi peraturan yang ada. Dengan kondisi Haryanto saat ini, ada dugaan bahwa ia tidak memenuhi syarat sebagai Ketua PMI.
“Dugaan pelanggaran ini dapat berpotensi menyebabkan status kepengurusan Haryanto menjadi cacat hukum dan kebijakan-kebijakan yang diambil bisa dianggap tidak sah,” ujar Dr.Torang.
Oleh sebab itu, Dr. Torang Manurung mengimbau agar kepengurusan PMI Kabupaten Pati segera dinonaktifkan dan diadakan musyawarah luar biasa untuk memilih ketua yang baru, sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 82 ADART PMI.
Ia juga berharap masyarakat dapat mengawal dan mengawasi masalah ini dengan seksama.
Dengan begitu, diharapkan kepengurusan PMI bersih dan sesuai aturan yang berlaku, serta menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar