JEPARA – Mondes.co.id | Masa jabatan Edy Supriyanta sebagai Penjabat Bupati Jepara sudah habis. Pada periode ini, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) kembali menunjuk Edy Supriyanta melanjutkan pengabdiannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jepara setahun ke depan.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 1078 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Jepara, yang diserahkan secara langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Minggu (19/5/2024) lalu.
Dalam arahannya, Pj Gubernur Nana Sudjana menekankan agar beberapa tugas dan program prioritas dapat diselesaikan dengan baik. Nana menyoroti beberapa hal yakni kemiskinan ekstrem, angka pengangguran lepas, hingga stunting.
“Di Jawa Tengah ini angka kemiskinan ekstrem memang turun dari 1,8 persen menjadi 1,1 persen namun ini masih belum mencapai target 0 persen di tahun 2024 ini,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta para pimpinan daerah yang diperpanjang masa jabatannya bersama dinas terkait untuk menekan angka kemiskinan ekstrem, agar mencapai target di akhir tahun ini.
Nana menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi melalui APBD Provinsi telah meningkatkan anggaran guna mengentaskan angka kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah.
“Tugas kita itu memberikan pelayanan, kita berusaha semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat,” kata Nana.
Pj Gubernur mengingatkan agar jabatan yang diberikan saat ini, dapat digunakan secara baik dan amanah. Serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
Edy Supriyanta mengucap syukur dan mengaku siap mengemban tugas kembali menjadi Pj Bupati Jepara. Dirinya mengatakan, masih banyak tugas yang harus dituntaskan demi kesejahteraan masyarakat Jepara.
“Kita fokus pada tugas-tugas yang diberikan Bapak Presiden, Mendagri, dan Gubernur. Seperti masalah inflasi, pengangguran, kemiskinan ekstrem, dan stunting,” ucapnya.
Dalam SK itu disebutkan bahwa masa jabatan Pj Bupati Jepara H. Edy Supriyanta akan diperpanjang paling lama satu tahun sejak SK tersebut ditetapkan. Dalam hal ini hingga Bupati dan Wakil Bupati Jepara pemenang Pilkada 2024 ditetapkan.
Hingga Senin (20/5/2024), Pj Bupati langsung melaksanakan tugas. Mulai dari rapat di kantor, hingga kunjungan membuka pentas budaya di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar