Edy Sujatmiko Tak Lagi Menjabat Sekda Jepara, Ary Bachtiar Jadi Pengganti

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Mar 2025 14:12 0 257 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Edy Sujatmiko sudah tidak menjabat lagi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara.

Pencopotan jabatan Sekda Jepara ini dilaksanakan langsung Bupati Jepara Witiarso Utomo pada Rabu (19/3/2025) malam.

Saat ini, posisi Sekda diemban Ary Bachtiar, yang juga selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara.

Dengan ditunjuknya Ary Bachtiar untuk menggantikan Edy Sujatmiko, kini secara otomatis ia merangkap jabatan sebagai Kepala DPUPR serta Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jepara.

Edy Sujatmiko menempati posisinya yang baru sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus).

Pergeseran posisi Sekda dapat dilihat sebagai awal penataan birokrasi dalam kepemimpinan Bupati-Wabup Kabupaten Jepara saat ini.

Edy Sujatmiko juga membenarkan hal tersebut.

“Benar, semalam di ruang kerja Bupati Jepara,” singkatnya.

Ia juga membenarkan posisi yang sebelumnya diembannya kini disusuki Ary Bachtiar.

Diketahui, sejak awal tahun 2024 lalu, posisi Kepala Diskarpus Jepara telah kosong. Sebelumnya diisi oleh Umar Chotob, namun telah memasuki purna tugas.

Setelah purna per 1 Januari 2024, posisi tersebut diisi Sisnanto Rusli yang sebelumnya menjabat Sekretaris Diskarpus pada Januari hingga Juni 2024.

Pada Juli hingga Agustus 2024, Deni Hendarko selaku Sekretaris Dewan mengisi posisi Plg Kepala Diskarpus.

Bulan September 2024 sampai Februari 2025, Hadi Sarwoko selaku Sekretaris Dinas DP3AP2KB melanjutkan sebagai Plt Kepala Diskarpus.

Pada awal Maret, Sisnanto Rusli kembali menggantikan sebagai Plt Kepala Diskarpus, hingga Rabu (19/3/2025) malam digantikan Edy Sujatmiko.

BACA JUGA :  KPU Jepara akan Rekrut 3.413 Petugas Pantarlih, Ini Syarat Pendaftaran

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, mutasi adalah hal yang wajar dalam birokrasi, guna pembinaan karir dan refreshment.

“Kita ngobrol santai setelah menggelar pelantikan pejabat eselon II. Kita pastikan proses mutasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Bupati Jepara Witiarso Utomo.

Witiarso Utomo menegaskan jika proses mutasi yang dilakukan Pemkab Jepara mengacu pada aturan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Selain itu, surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara.

Serta surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Jepara.

“Pelantikan mutasi dari jabatan Sekda merupakan hasil rekomendasi Tim Pansel atas evaluasi kinerja yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun, sehingga secara teknis hanya melaksanakan rekomendasi Tim Pansel,” ujar Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati Witiarso Utomo.

Sebagai informasi, Edy Sujatmiko menempati posisi Sekda sejak 30 April 2019. Masa jabatan sebagai Sekda Jepara yang diemban Edy Sujatmiko mestinya berakhir pada 30 April 2024 atau saat masa jabatannya genap lima tahun.

Sementara itu, hingga kini usia Edy Sujatmiko yang lahir pada 17 Juli 1969 belum memasuki masa pensiun. Saat ini ia berusia 56 tahun.

Masa pengabdiannya sebagai PNS yang sudah dirintisnya sejak 1988 baru akan berakhir empat tahun lagi, saat usianya menginjak 60 tahun.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini