dirgahayu ri 80

Dukung Net Zero Carbon, Pemkab Trenggalek Bebaskan PBB Milik Warga

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Agu 2025 16:15 0 52 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Demi mendukung program Net Zero Carbon, Pemkab Trenggalek berencana membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap objek pajak yang digunakan untuk pro lingkungan.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam siaran persnya.

Dikatakan, pemerintah telah menyusun dan menyepakati Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025-2045.

“Sebagai upaya mendukung target Net Zero Carbon pada tahun 2045, kami telah membuat kebijakan pemberian insentif pajak, berupa pembebasan PBB,” sebut Gus Ipin sapaan akrab bupati, Rabu (20/8/2025).

Pembebasan PBB, lanjut Gus Ipin, akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

Adapun sasaranya adalah masyarakat yang memfungsikan lahan dimaksud untuk kepentingan lingkungan hijau.

“Sebagai misal, ada warga yang punya tanah digunakan untuk hutan. Kami akan bebaskan PBB, sebagai bentuk insentif karena telah mendukung program Net Zero Carbon,” imbuhnya.

Menurut Gus Ipin, apabila ada warga yang menggunakan lahannya untuk menjaga sumber mata air, juga mendapat insentif pembebasan PBB.

Bahkan insentif yang diberikan bisa 100 persen.

Kebijakan tersebut bertujuan agar target Trenggalek Net Zero Carbon tercapai.

Selain itu, juga bisa menjadi upaya mengurangi risiko bencana alam.

“Prioritas kepada warga yang turut menjaga lingkungan,” tandas bupati muda ini.

Dirinya pun berjanji akan menghapuskan denda administrasi PBB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 ke atas.

Sedangkan untuk pemberlakuan kebijakannya hingga Desember 2025 mendatang.

BACA JUGA :  Hari Jadi ke-829 Trenggalek, Ribuan Warga Suka Ria di Alun-alun, Aparat Bikin Aman

Selain itu, Pemkab Trenggalek juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kemudian, untuk transaksi hibah atau waris akan mendapat potongan 50 persen.

“Penghapusan denda diberikan dalam rangka HUT ke- 80 RI dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke- 831. Sedangkan untuk transaksi selain hibah atau waris diberikan potongan 25 persen juga,” tegas suami Novita Hardini itu.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini