KUDUS – Mondes.co.id | Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widada akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pungli berkedok infak di SMPN 2 Dawe.
Harjuna memaparkan jika pihaknya belum mengonfirmasi kepada pihak SMPN 2 Dawe terkait permasalahan tersebut.
Kendati demikian, dirinya berjanji akan secepatnya memanggil pihak SMPN 2 Dawe untuk mengonfirmasi dugaan itu benar atau tidak.
Bahkan, ia juga akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat, jika dugaan pungli tersebut ternyata benar dilakukan oleh pihak SMPN 2 Dawe dan akan menindaklanjutinya.
“Kami belum (memanggil), tetapi secepatnya akan kami panggil dan koordinasi dengan inspektorat untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Harjuna, Selasa (19/11/2024).
Harjuna juga menegaskan bahwa pungutan semacam itu tidak diperbolehkan, terutama jika memberatkan para wali murid.
“Pungutan seperti itu tidak boleh. Namun, kami perlu mendalami terlebih dahulu dan meminta penjelasan dari pihak SMPN 2 Dawe,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua siswa di SMPN 2 Dawe mengeluhkan adanya penarikan infak sebesar Rp200 ribu untuk kelas VII dan VIII.
Infak tersebut dikumpulkan untuk menutupi kekurangan dana pembangunan ruang kelas yang sedang berlangsung.
Padahal, diketahui jika SMPN 2 Dawe menerima bantuan pembangunan ruang kelas sebesar Rp160 juta dari APBD Tahun 2024, namun dana tersebut tidak mencukupi untuk pembangunan plafon dan atap, sehingga komite sekolah memutuskan untuk menarik infak dari wali murid.
Saat ini, pembangunan plafon dan atap telah selesai, meskipun pihak sekolah harus berhutang material untuk menyelesaikan proyek tersebut, sembari menunggu dana infak terkumpul.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar