PASANG IKLAN DISINI

Dugaan Penyerobotan Tanah Desa, Lidik Krimsus RI Jateng Pasang Papan Pemberitahuan Pemilik Sah

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Jan 2022 07:33 0 743 mondes

DEMAK-Mondes.co.id | Lembaga Informasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI ) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah, memasang Plang papan pemberitahuan kepada masyarakat. Hal ini adanya persoalan mengenai sebidang tanah yang berada didepan kantor Balai Desa Karangasem Rt.03 Rw.04 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Sebidang tanah didirikan bangunan oleh pemilik lahan sudah memiliki SHM No. 00005 dengan luas 500m2 atas nama Jayuli Mukti S.E., M.M.

Seperti yang sudah diberitakan dibeberapa media online, pemberitaan tersebut menimbulkan banyak tafsir dikalangan masyarakat desa Karangasem. Bahkan dirilis berita menyebutkan sebagai penyerobotan tanah aset desa, dan muncul nama Aliansi warga desa peduli aset tanah desa.

Kegaduhan masyarakat desa Karangasem tidak sampai disitu, Aliansi warga desa peduli aset desa sampai menunjuk kuasa hukum, kantor hukum RR dan Rekan yang di Jepara.

Sedangkan Jajuli Mukti pemilik lahan ketika dihubungi awak media, menyampaikan, bahwa permasalahanya sudah dikuasakan kepihak Lembaga PBH Lidik Krimsus RI / Law Firm HK & Partners.

“Biar bidang hukum yang menangani permasalahan ini sesuai dengan keabsahan Sertifikat SHM yang saya miliki, karena saya memiliki lahan tersebut dari keluarga kami turun temurun sudah SHM sejak tahun 1967, dan itupun saya membeli walau punya keluarga sendiri, silahkan permasalahan ini dibawa kejalur hukum agar tidak membuat gaduh masyarakat desa Karangasem”, tuturnya.

PBH Lidik Krimsus RI ketika dikonfirmasi awak media, saudara Kusriyanto, S.H. M.H., Gusti Wahyu Saputro, S.H., Hernanda SHW, S.H., M.A.P dan Muslih, S.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum “HK & PARTNERS” yang beralamat di Ruko Jatisari Permai Blok.C No.15 BSB, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, menyampaikan, selaku kuasa hukum dari saudara Jayuli Mukti pemilik lahan yang dipermasalahkan.

Baca Juga:  Pertashop Menjamur, Pedagang Bensin Eceran Semakin Langka

Menanggapi adanya gejolak dari Masyarakat desa Karangasem yang di wakili oleh saudara Moch Solikun dan Saudara Muhammad Arif Lukman, tentang adanya bangunan yang dilakukan oleh Kliennya dilahan miliknya sendiri yang secara sah, dengan adanya bukti Sertifikat SHM No.00005 Luas 500 m2, yang terletak di Desa Karangasem Kecamatan Sayung , Kabupaten Demak.

Dengan permasalahan ini disampaikan,
Bahwa apa yang dilakukan oleh Sdr. Moch Solikun dan Sdr. Muhammad Arif Lukman dengan memberikan Kuasa Ke Rekan Advokat di Jepara yang mengatasnamakan diri sendiri dan tokoh masyarakat Karangasem, menurutnya sangat tidak mendasar.

Disitu tertera adanya dugaan Penggelapan dan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Sdr. Moekti Doelatif (Selaku Mantan Kades Karangasem), yang mana lahan tersebut sekarang menjadi milik Saudara Jayuli Mukti.

“Di Group WhatsApp warga, bahwa Saudara Moch Solikun dan Muhammad Arif Lukman mengatas namakan Aliansi Warga menuntut lahan yang telah dibeli oleh Klien kami dikembalikan ke aset desa,” terangnya.

Dalam hal ini PBH Lidik Krimsus RI mempertanyakan, ini kapasitasnya sebagai apa, apakah lahan yang dibeli oleh Klien kami adalah lahan milik mereka berdua atau ahli warisnya sesuai kata – kata yang tertera di Surat Kuasa ada kata mengatasnamakan diri sendiri. Kalau mewakili masyarakat , masyarakat yang mana, apakah mereka berdua sudah mengantongi surat mandat dari semua warga desa Karangasem.

Bahwa menurut kami lanjutnya, bahwa lahan milik klien kami dibeli dengan secara sah dan sudah sesuai dengan prosedur hukum, dan jika ada warga yang komplain atas lahan yang dibeli oleh Klien kami ya silahkan saja gugat di Pengadilan. Apapun putusan hakim di Pengadilan nanti mari kita sama-sama menghormati putusan tersebut.

Baca Juga:  Puluhan Pegawai Lapas Pati Ikuti Asesmen, Ada Apa?

“Kenapa kami mengajak mereka untuk menggugat di pengadilan, supaya sama-sama mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjadi kegaduhan,” tegasnya.

Bukti kepemilikan sertifikat SHM Asli keluaran BPN RI Tahun 1967 dan dasar akte jual beli dan dasar surat keterangan ahli waris dibuat tahun 2017, dan disaksikan dan dibenarkan oleh kepala desa karangasem, serta dikuatkan oleh Camat Sayung Kabupaten Demak nomor : 06/1/2017.

(Hdk/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini