TRENGGALEK – Mondes.co.id | Menyeruak dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 di SMKN 1 Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan temuan LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR), ada kemungkinan penyimpangan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Belum lagi, potensi koruptif pada alokasi BPOPP (Bantuan Pendanaan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) yang angkanya juga cukup signifikan.
Menurut Sekjend LSM WAR, Zainal Abidin, pihaknya bersama tim hukum telah melakukan kajian dan telaah, sehingga diperoleh simpulan.
Setidaknya, sejumlah indikasi manipulasi dalam tata kelola dana dimaksud (BOS dan BPOPP) bisa terdeteksi.
“Melalui investigasi serta penelusuran data, tim menemukan beberapa indikasi. Di antaranya, ada penganggaran ganda pada kegiatan tahunan. Kemudian belanja buku yang tidak transparan, muncul potensi markup di kegiatan ekstrakurikuler juga,” sebut Zainal, Rabu, 10 September 2025.
Selain itu, lanjut dia, untuk administrasi sekolah dinilai melebihi batas kewajaran, mengingat validitas SPJ (Surat Pertanggungjawaban) masih diragukan.
Ada lagi, terkait pemeliharaan sarana dan prasarana yang disinyalir tidak sesuai dengan kegiatan fisik di lapangan.
“Untuk serapan anggaran pada kegiatan gizi, kesehatan dan kebersihan juga patut diduga fiktif. Sebab sangat mungkin tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS 2023, bahkan tidak dibenarkan untuk jenjang SMK di wilayah non-3T,” tandasnya.
Dari hasil resume, masih kata Sekjend LSM WAR, ternyata banyak terjadi potensi pelanggaran.
Baik terhadap petunjuk teknis (juknis), regulasi, maupun hukum.
Oleh karena itu, LSM WAR segera meminta audit kepada pihak berwenang, sekaligus melakukan pelaporan ke aparat penegak hukum (APH), demi membuka tabir dugaan praktik koruptif di SMKN 1 Pogalan.
“Jika terbukti benar adanya praktik penyelewengan terhadap program yang bersumber dari anggaran negara, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Zainal.
Bahwa, sambungnya, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Ditambah Pasal 3 UU Tipikor, yakni penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
“Diharapkan melalui sikap tegas APH, kasus dugaan korupsi dana BOS dan BPOPP di SMKN 1 Pogalan segera mendapat kepastian hukum. Sehingga, anggaran pendidikan benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan siswa demi peningkatan mutu pembelajaran,” harapnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar