Dugaan Oknum Kades Selingkuh di Pati Masuki Babak Baru

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Jan 2025 20:03 0 529 Harold

PATI – Mondes.co.id | Dugaan kasus perselingkuhan antara Kepala Desa (Kades) Tanjungrejo, Sukanto dan seorang janda berinisial M, memasuki babak baru.

Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan, saat ini dugaan kasus tersebut tengah ditangani oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.

“Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat,” ujarnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi mondes.co.id, Kamis (23/1/2025).

Hanya saja, ketika ditanya proses pemeriksaan terhadap dugaan kasus tersebut dimulai sejak kapan, Pj Bupati Pati belum bisa menjawab, hingga berita ini ditulis.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Tanjungrejo, digerebek ratusan warga di rumahnya Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jumat (17/1/2025) malam.

Tak sampai disitu, massa juga mengarak kepala desa tersebut hingga Balai Desa Tanjungrejo untuk menuntut pertanggungjawaban.

Pasalnya, Kades Sukanto diduga berselingkuh dengan seorang janda berinisial M, hingga disebut hamil.

Di hadapan ratusan massa, Sukanto mengaku telah menikah dengan M secara siri. Namun warga meragukan pernyataan sang kades.

Terlebih, Kades Sukanto diketahui oleh warga masih memiliki istri sah, meskipun telah pisah ranjang.

“Katanya surat masih proses. Ini sudah nikah siri. Lha sudah berbulan-bulan kok masih proses. Kemarin-kemarin ke mana,” kata Atik, salah satu warga Tanjungrejo.

Warga Tanjungrejo lainnya, menuntut agar Sukanto dicopot dari jabatan Kepala Desa karena dianggap tidak lagi layak menjadi panutan.

“Kalau warga biasa selingkuh langsung diadili. Ini sudah berbulan-bulan. Kades sudah tak bisa jadi panutan,” pintanya.

Dalam kegaduhan ini, akhirnya dibuatlah surat pernyataan masyarakat Tanjungrejo yang dibubuhi tanda tangani Kades Sukanto dan para saksi-saksi.

BACA JUGA :  Pembangunan Statistik Kabupaten Rembang Melambung Tinggi

Adapun poin surat tersebut adalah masyarakat Tanjungrejo menuntut (Sukanto) lengser dari jabatan Kepala Desa.

Kemudian Sukanto tidak boleh melayani masyarakat Tanjungrejo. Pelayanan masyarakat dipegang Sekdes. Kantor ruangan kepala desa harap disegel.

Menanggapi situasi tersebut, Camat Margoyoso, Moelyanto, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan masalah ini.

Meski begitu, Camat Margoyoso berjanji akan melaporkan kejadian ini kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko.

“Saya tidak bisa memutuskan. Ini nanti saya laporkan ke Pak Pj Bupati, agar ditindaklanjuti ke Inspektorat, dengan saksi para warga semua,” jelas Moelyanto.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini