PATI – Mondes.co.id | Dua Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kabupaten Pati telah memperoleh surat keterangan (SK) izin operasional (IJOP) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah.
Melalui Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) Zakat dan Wakaf (Zawa), penyerahan izin operasional berlangsung pada hari ini, Selasa, 16 Januari 2024.
Adapun kedua lembaga amil zakat tersebut di antaranya yakni LAZ Senyum Dhuafa, Pati dan LAZ Mansyaul Fadlli, Margoyoso Pati.
“Hari ini kita dari Bidang Penais Zawa Kanwil Jateng menyerahkan SK LAZ Yayasan Senyum Dhuafa dan Mansyaul Fadlli,” kata Attan Navaron mewakili Kepala Bidang Penais Zawa.
Attan mengatakan bahwa LAZ Senyum Dhuafa dan Mansyaul Fadlli telah diakui oleh negara.
Ke depannya, kedua LAZ tersebut dapat mengumpulkan dan mendistribusikan zakat di Kabupaten Pati.
“Mulai hari ini secara hukum negara dan hukum syariah bahwa sah dan boleh LAZ Senyum Dhuafa dan Mansyaul Fadlli ini untuk memungut zakat, mengumpulkan zakat di Kabupaten Pati ini,” ujar Attan.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag Pati Ahmad Syaiku dalam arahannya, mengatakan bahwa izin operasional wajib dimiliki oleh semua LAZ agar diakui sebagai lembaga yang formal.
“Untuk melalukan penghimpunan dana zakat dan infaq dari masyarakat, maka lembaga amil zakat harus berbadan hukum, setidaknya mempunyai izin operasional agar diakui sebagai lembaga yang legal oleh masyarakat,” kata Syaiku.
Sementara itu, Pimpinan LAZ Senyum Dhuafa maupun LAZ mansyaul Fadlli, mengapresiasi pemberian surat izin dari Kemenag.
Kini, pihaknya akan memulai kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan visi misi yang mereka punya.
Pemberian IJOP ini juga disaksikan oleh Ketua MUI dan Ketua Baznas Kabupaten Pati.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar