Foto: Nimerodi Gulo, Kuasa Hukum Zana saat diwawancarai awak media, Kamis (11/9/2025). (Mondes/Vind) PATI – Mondes.co.id | Kasus penipuan berkedok investasi antara Utomo (Kaji Tomo) dan Siti Fatimah Al Zana alias Zana, akhirnya selesai setelah melalui drama yang sangat panjang.
Nimerodi Gulo, selaku Kuasa Hukum Zana mengatakan jika kasus tersebut sudah selesai dan dimenangkan oleh pihaknya, sehingga Utomo harus meringkuk di balik jeruji besi sejak 7 September 2025 di Polda Jateng.
“Kami sudah melaporkan ke Polda dua tahun lalu. Jadi pada tanggal 7 September 2025 , yang bersangkutan sudah ditahan, tindak pidana penipuan,” kata Gulo, kemarin.
Ia menceritakan kronologi awal bermula ketika Utomo mengajak Zana berinvestasi kapal senilai Rp1,7 miliar.
Akan tetapi, kerja sama tersebut tidak ditepati oleh Utomo, yakni dengan membawa kabur sejumlah uang dan kapal yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Merasa dirugikan, Zana kemudian membuat pengaduan ke pihak kepolisian.
Karena ranahnya pidana, kasus kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati.
Perselisihan antar keduanya terjadi selama beberapa tahun dengan sidang cukup lama, akhirnya membuahkan hasil di awal bulan September ini dengan terseretnya Utomo ke jeruji besi.
“Kronologi pada 2016 yang bersangkutan ada kerjasama menjadi pemegang saham. Uang sudah diserahkan yang harusnya untuk bisnis kapal, nilai total Rp10 miliar. Kapal tidak ada dan uang yang sudah diajukan tidak ada, ada kapal yang sudah dijual tanpa sepengetahuan korban. Kerugian Rp1,7 miliar, belum dihitung kerugian bunga. Termasuk keuntungan bisnis 2 persen,” imbuh Gulo.
Dengan barang bukti berupa sejumlah kuitansi perjanjian keduanya serta sejumlah pesan singkat, Utomo dikenai pidana pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Gulo menambahkan, penetapan Utomo sebagai tersangka seharusnya sudah dilakukan pada jauh-jauh hari.
Meskipun ada intrik licik dari Utomo yang mencoba menghindar, dengan bantuan Polda Jateng, Utomo akhirnya kalah dan berakhir di penjara.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar