DPRD Pati Tanggapi Perubahan Aturan Haji Tahun 2023

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Jul 2023 12:07 0 701 mondes

PATI – Mondes.co.id | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Haryono menanggapi perubahan aturan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.

Seperti diketahui, pemerintah kerajaan Arab Saudi mengharuskan jamaah haji melakukan rekam biometrik atau sidik jari.

Rekam biometrik tersebut akan menentukan terbit-tidaknya visa jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Menurut Haryono, perubahan aturan tersebut dirasa memepersulit jamaah haji untuk berangkat ke tanah suci.

Selain itu, wakil rakyat yang duduk di komisi D DPRD Pati ini juga menyoroti biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang tinggi.

Menurutnya, kenaikan tersebut membuat calon jamaah haji di Pati merasa keberatan.

“Permasalahannya pemberangkatan tahun ini beda dengan tahun-tahun yang dulu, ini memang lebih rumit. Perubahan-perubahan yang diubah dari Arab Saudi ini luar biasa. Karena apa, harus pakai sidik jari, itu kan belum tentu orang tua normal sisik jarinya, dan waktunya pun sangat mepet, biaya BPIH nya juga tinggi,” tutur Haryono.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga beberapa kali mendapat aduan dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan biaya haji.

Dirinya lantas meminta agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi Delapan, memperhatikan permasalahan ini.

“Sehingga ada perbedaan antara jamaah haji yang sudah pelunasan tahun 2020, 2022, 2023. Yang 2020 bebas tanpa ada tambahan. Yang 2023 itu 49,8 juta, jadi ada perbedaan sekitar 24 juta. Apalagi yang paling krusial itu tahun ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  DPRD Dukung Perkembangan Pariwisata di Pati

Sebelumnya, jamaah haji yang melakukan pelunasan BPIH pada tahun 2022 dan 2023 sama.

Peraturan tersebut dirasa tidak adil bagi jamaah haji yang melunasi BPIH pada tahun 2022.

Namun setelah, dirinya menyampaikan hal tersebut kepada DPR RI, BPIH tahun 2022 dan 2023 dibedakan. (Str/Mr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini