DPRD Pati Nilai Karaoke Ilegal dapat Menghambat Kemajuan BUMDes

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Jul 2023 19:45 0 670 admin

PATI – Mondes.co.id | Keberadaan tempat karaoke yang tak mengantongi izin diklaim dapat menghambat kemajuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Pati.

Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Suyono, banyak tempat karaoke tak berizin yang menaruh label warung kopi di beberapa desa di Kabupaten Pati. Kondisi tersebut membuat masyarakat setempat resah karena mengganggu aktivitas perekonomian.

Tak jarang tempat berlabel warung kopi pinggiran itu digunakan untuk prostitusi. Sehingga penyakit masyarakat berpotensi timbul di wilayah tersebut.

“Kami meminta agar Pemda memberikan sanksi kepada pengelola karaoke dan warung yang disalahgunakan untuk pebuatan yang melanggar norma, hukum, dan sosial yang berdampak buruk terhadap kehidupan lingkungan masyarakat,” ungkap Suyono, Senin 24 Juli 2023.

Ia mendorong peran tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar tak pandang bulu menegakkan ketertiban.

Menurut Suyono, adanya Satuan Polisi Pamong (Satpol) PP yang meratakan keberadaan tempat-tempat penyebar penyakit masyarakat tersebut memicu adanya efek jera bagi pemilik usaha karaoke illegal. Sehingga BUMDes setempat dapat menjadi lebih berkembang tanpa hambatan berupa saingan tempat karaoke tak berizin.

“Peran Satpol PP pantas diapresiasi. Satpol PP hendaknya memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha hiburan tersebut,” imbuh politisi PDIP.

Di sisi lain, peran serta pemerintah dibutuhkan untuk melakukan pendampingan bagi warga desa supaya mampu menggerakkan program BUMDes. Pasalnya pembentukan BUMDes dalam rangka pertumbuhan ekonomi desa.

“Beberapa BUMDes di beberapa desa mandeg. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) harus menggiatkan pendampingan, khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ujar Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati itu. (ADV/Str/Sing)

BACA JUGA :  Isra Miraj, Kodim 0718/Pati Khusyuk Ikuti Istighosah Kubro

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini