DPRD Pati Janji Kawal Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades Tanjungrejo

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Feb 2025 15:10 0 229 Harold

PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, berjanji bakal mengawal kasus dugaan perselingkuhan oknum Kepala Desa (Kades) dengan janda di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso mengatakan, telah mendengar keluhan dan tuntutan warga dalam audiensi, Rabu (26/2/2025).

“Yang jelas kami berada di belakang warga dan sepakat dengan warga,” ujarnya usai audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Pati.

Dia mengungkapkan, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Pati pun telah memanggil sejumlah saksi dalam dugaan kasus kumpul kebo yang menggemparkan publik pada awal tahun itu.

“Kan juga sudah diperiksa sama Inspektorat juga kan,” terang Narso.

DPRD Kabupaten Pati, berharap agar pihak eksekutif segera bertindak dan memproses tuntutan massa.

“Kami berharap segera difollow-up oleh Bapak Bupati Pati tentang kasus ini. Ini kan juga beliau masih ada acara retret di Magelang,” sebutnya.

Sementara itu, Perwakilan Warga Tanjungrejo, Sudarto mengungkapkan, jika nyaris seluruh masyarakat Tanjungrejo sepakat agar oknum Kades dicopot dari jabatannya.

“Karena saudara S melanggar norma agama dan norma susila. Dari 3000-an warga, 1600-an sudah menyetujui dan tanda tangan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Tanjungrejo, digerebek ratusan warga di rumahnya Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jumat (17/1/2025) malam.

Tak sampai disitu, massa juga mengarak kepala desa tersebut hingga Balai Desa Tanjungrejo untuk menuntut pertanggungjawaban.

Pasalnya, Kades S diduga berselingkuh dengan seorang janda berinisial M, hingga disebut hamil.

BACA JUGA :  Tantangan di Balik Meja HR, Pemoles Potensi Internal Perusahaan dengan Sentuhan Manusiawi 

Di hadapan ratusan massa, S mengaku telah menikah dengan M secara siri. Namun warga meragukan pernyataan sang kades.

Terlebih, Kades S diketahui oleh warga masih memiliki istri sah, meskipun telah pisah ranjang.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini