Foto: DPRD Pati menggelar public hearing bahas Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar public hearing pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Agenda ini berlangsung di ruang paripurna pada Senin, 18 Mei 2026.
Dihadiri oleh sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi di Kabupaten Pati bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pati.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menyampaikan bahwa nantinya para LBH ini akan digandeng oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Khususnya dalam memberikan fasilitasi permasalahan hukum yang menjerat masyarakat kurang mampu.
“Yang memenuhi ketentuan atau kriteria tidak mampu atau miskin. Pemkab nanti akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi,” ungkap legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Narso menambahkan, perumusan Raperda ini dilatarbelakangi oleh rasa keprihatinan pemerintah akan bantuan hukum yang sulit diakses oleh masyarakat miskin ketika terjerat perkara hukum.
Berbagai masukan pun ditampung, mulai dari pemberian bantuan hukum terhadap perempuan dan anak, seperti kasus pondok pesantren (Ponpes) yang tengah viral kemarin.
Hingga kemungkinan jerat hukum akibat mengkritik pemerintah, nantinya akan dimuat dalam Raperda tersebut.
“Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin. Kami berharap dengan Perda ini terutama masyarakat miskin, disabilitas, perempuan, anak itu bisa tercover lewat bantuan hukum dari pemerintah,” ungkapnya.
Komisi A DPRD Kabupaten Pati juga menargetkan Raperda ini bisa segera menjadi Perda di akhir tahun 2026 .
Sehingga, pada 2027 nanti bisa digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pati.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini