JEPARA – Mondes.co.id | Setidaknya DPRD Jepara diberikan waktu sekitar satu pekan untuk menggodok usulan nama Penjabat Bupati Periode Mei 2023-2024.
Hal ini sesuai dengan surat dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/1773/SJ terkait usulan nama Penjabat Bupati Periode Mei 2023-2024 yang diterima Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif.
Surat tanggal 27 Maret 2023 tersebut segera ditindak lanjuti dengan menggodok usulan nama tersebut.
”Kami hanya diberi waktu sekitar satu minggu, sehingga harus bergerak cepat. Mulai Rabu 28 Maret 2023 kami langsung menggodok usulan nama Penjabat Bupati,” terang pria yang akrab disapa Gus Haiz.
Sebelumnya, Gus Haiz mengaku telah menerima surat dari Kemendagri pada Senin, 27 Maret 2023. Surat tersebut intinya meminta Ketua DPRD mengusulkan tiga nama Penjabat Bupati Jepara.
Permohonan usulan tersebut berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (I I) Undang-Undang Nomor 10 T ahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor I tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 T ahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, Kemendagri meminta DPRD Kabupaten Jepara melalui Ketua DPRD untuk dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Penjabat Bupati.
Usulan nama calon Penjabat Bupati ini disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Mendagri. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suahajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, langkah yang dilakukan ketua DPRD adalah melakukan rapat pimpinan, menerima masukan dari fraksi, dan mempertimbangkan usulan-usulan yang masuk.
Dalam mempertimbangkannya, beberapa hal yang menjadi dasar adalah Pasal 130 dan Pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
PP ini juga mengatur kriteria siapa saja yang dapat mengisi penjabat kepala daerah termasuk kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dasar selanjutnya adalah Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
”Pertimbangan selanjutnya adalah memilih Pj Bupati yang sesuai keinginan masyarakat, yaitu pimpinan yang responsif, agresif, dan selalu mendahulukan kepentingan rakyat,” terangnya. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar