DPP Kampud Minta Kejari Lamteng Tuntaskan Aduan Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Jan 2023 11:29 0 742 mondes

BANDAR LAMPUNG – Mondes.co.id | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud) mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, segera menuntaskan aduan dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dana belanja Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Lamteng.

Ketua Umum DPP Kampud, Seno Ajie mengatakan, demi rasa keadilan yang ada dalam masyarakat dan kepastian hukum terhadap aduan, pihaknya yang secara resmi telah didaftarkan di Kantor Kejari Lampung Tengah.

Maka, DPP Kampud kembali mendorong dan mendukung Kejari Lampung Tengah, untuk segera menuntaskan aduan dugaan KKN tersebut.

“Adapun aduan yang sudah kita daftarkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yaitu terkait realisasi belanja BTT penanganan dan penanggulangan Covid-19 oleh pihak Pemda Lampung Tengah sebagai leading sektornya adalah BPBD Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima mondes, Selasa 31 Januari 2023.

Dijelaskan juga oleh sosok aktivis yang dikenal sederhana ini, sejumlah dugaan KKN realisasi BTT tersebut, diantaranya adalah belanja yang diduga tidak jelas surat pertanggungjawabannya (SPJ) senilai Rp 665.754.221.

Kemudian, belanja senilai Rp 715.643.250. Belanja bongkar/muat pengadaan beras dan telur senilai Rp 245.387.138. Belanja makan dan minum diduga tumpang tindih/dobel anggaran senilai Rp. 202.649.500.

“Terakhir adalah belanja pemakaman jenazah akibat Covid-19 diduga dobel anggaran senilai Rp 67.500.000,” pungkasnya.

Ditambahkan, aduan dari DPP Kampud tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui bidang tindak pidana khusus. (Ist/As/Dr)

BACA JUGA :  Tuntutan Tak Kunjung Ditanggapi, Petani Pundenrejo: Kembalikan Tanah Kami !!

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini