DPO Ilegal Logging Sono Keling di Karangan Masih dalam Pengejaran

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Okt 2023 13:58 0 644 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Salah satu tersangka kasus ilegal logging di kawasan hutan negara petak 76A Trenggalek pada awal tahun 2023 silam hingga kini masih buron. Sedangkan untuk lima orang (pelaku) lainnya, berkas perkara telah masuk ke meja penuntut umum di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak sekitar 7 bulan lalu, Sugiono (47) alias Sugi ini ternyata cukup sulit ditangkap. Warga Kecamatan Karangan tersebut, menurut informasi sebenarnya beberapa kali terdeteksi keberadaannya. Namun, belum sempat digerebek petugas, dia sudah berhasil melarikan diri.

Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan bahwa memang benar kalau dalam kasus pencurian kayu Sono Keling di hutan masuk Dusun Kedungwaru, Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, satu orang masuk DPO.

“Satu tersangka yang diduga kuat sebagai aktor intelektualnya yakni atas nama SG masuk DPO dan masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya, Kamis, 12 Oktober 2023.

Menurut Kasatreskrim, kasus pencurian kayu dimaksud dilakukan para pelaku pada malam hari. Sehingga, tidak diketahui warga sekitar. Dari kejadian itu, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek sudah menetapkan enam tersangka. Bahkan, berkas para tersangka yakni Arik Widianto alias (AW) warga Kecamatan Suruh, Solafudin alias (SF), Siswanto alias (SI), Haidatul Abidin alias (HA) dan Iluk Irfan Sanusi alias (IF) yang keempatnya warga Kecamatan Karangan telah dilimpahkan.

“Tinggal satu tersangka yang masih diburu,” imbuhnya.

Iptu Agus Salim menegaskan, penyidik hingga saat ini terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO atas nama SG. Sekaligus, diharapkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri. Kemudian, untuk seluruh masyarakat, diimbau mau memberikan informasi kepada Polisi jika mengetahui keberadaan tersangka. Akan diberikan imbalan sepantasnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Santri 2024, Pemkab Trenggalek Helat Apel di Pendopo

“Petugas terus melakukan pengejaran kepada DPO ini (SG). Kemudian, masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa menyampaikannya ke Polisi terdekat. Akan ada imbalan sebesar Rp5 juta rupiah bagi yang memberikan informasi hingga tersangka tertangkap,” tandas dia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini