PATI – Mondes.co.id | Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Pati, mengamini jika izin PT New Ramon Star masih berproses.
Hal tersebut terungkap ketika pihak DPMPTSP Pati melakukan kroscek, lantaran banyaknya masyarakat yang mempertanyakan izin pabrik yang bergerak di bidang pengolahan limbah tersebut.
“Izin itu memang masih berproses 2016-2019, kemudian bermigrasi. Artinya disesuaikan dengan pola izin terbaru yang OSS 131, kemudian sejak 2021 itu mengikuti OSS RBA, itu kita cek lewat admin ternyata masih berproses,” kata Kepala DPMPTSP Pati, Riyoso, saat ditemui di kantornya, Senin (2/12/2024).
Dia mengungkapkan, izin PT New Ramon Star merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski begitu, pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kita dalami izin new Ramon Star itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kita sudah konsultasi dan bersurat ke BKPM,” ungkapnya.
Bahkan, dalam waktu dekat ini, Riyoso mengaku bakal mengikuti rapat dengan pihak Kementerian terkait hal ini.
“Dalam waktu dekat kita akan adakan rapat dengan kementerian. Kita tunggu petunjuk BKPM dan kementerian,” jelasnya.
Riyoso mengungkapkan, hari ini telah mengikuti audiensi bersama pihak terkait, serta masyarakat yang menyoal perizinan PT New Ramon Star.
“Tadi itu ada audiensi. Ini juga sudah komunikasi kan ke pemerintah agar untuk disikapi apa langkah-langkah yang harus disikapi pemerintah daerah maupun provinsi atau pusat tentang keberadaan PT New Ramon Star,” sebutnya.
Terlepas dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat Langgenharjo, Kecamatan Juwana, agar tidak melakukan hal-hal di luar kewajaran.
“Kami imbau masyarakat jangan anarkis. Kami DPMPTSP berharap kan investasi tetap berjalan, kemudian tidak ada gaduh-gaduh, sehingga mempengaruhi di level investor,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak puluhan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, menuntut PT New Ramon Star ditutup.
Ihwal tersebut membuncah dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, Senin (2/12/2024). Perwakilan massa aksi sebelumnya juga menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar