Ditinggal Demo di DPRD Pati, Tenda Petani di Kantor BPN Dibongkar

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Feb 2025 16:13 0 366 Harold

PATI – Mondes.co.id | Tenda massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, diduga dibongkar paksa, Rabu (12/2/2025).

Diketahui, tenda tersebut didirikan oleh demonstran yang mengaku sebagai petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Puluhan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) itu, mendirikan tenda di halaman Kantor BPN Pati sejak Senin (10/2/2025).

Namun, saat massa aksi kembali menggelar demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada hari ini, diduga terjadi pembongkaran paksa.

Kuasa Hukum Germapun dari LBH Semarang, Dhika mengaku, menyesalkan adanya tindakan tersebut.

“Tenda yang sudah didirikan sejak Senin, dirusak oleh staf-staf BPN (diduga). Berarti ada pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi,” kecamnya.

Kepala BPN Kabupaten Pati, Jaka Pramono mengaku, banyak mendapatkan komplain adanya tenda di halaman Kantor BPN sangat meresahkan lingkungan.

Selain itu, adanya tenda selama tiga hari di lingkungan Kantor BPN Kabupaten Pati juga tidak berizin.

“Sebenarnya tidak saya kasih izin itu dari awal. Banyak juga lingkungan yang komplain ke saya. Soal suara. Ya sudah tenda didirikan. Tapi kan harus,” ungkapnya.

“Tiga hari tenda dengan kondisi seperti itu. Tapikan rapi dalam pelayanan publik dan tak mengganggu yang lainnya,” imbuh Jaka.

Diketahui, para petani Pundenrejo mendirikan tenda di halaman Kantor BPN Pati untuk mendesak BPN agar tidak mengabulkan proses perizinan Hak Guna Pakai (HGP) yang dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).

BACA JUGA :  Kekerasan Santri Kudus, Tersangka Dijerat 5 Tahun Bui

Aksi mendirikan tenda itu dilakukan Germapun sebagai bentuk protes dan tuntutan, agar lahan seluas 7,3 hektare yang diklaim milik petani diserahkan kepada para petani Pundenrejo.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini