TRENGGALEK – Mondes.co.id | Seorang pengusaha kuliner Joko Bagus Sujoto (57) sempat bingung usai menerima surat yang diduga ‘siluman’ dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek beberapa waktu lalu. Pria paruh baya yang akrab disapa Joko Sothil tersebut, mengaku prihatin dengan datangnya pemberitahuan dimaksud.
Pasalnya, surat resmi dengan nomor registrasi 024/53/406.012/2023 menggunakan kop Pemkab Trenggalek dari satuan kerja (satker) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) itu tanpa disertakan alamat tujuan. Pun begitu, tetap sampai kepada dirinya padahal tidak pernah ada konfirmasi sebelumnya.
“Saya heran, sekelas dinas untuk surat resmi kok ga disertakan alamat yang dituju secara jelas,” ungkap Joko ‘Sothil’ kepada Mondes.co.id pada Rabu, 25 Januari 2023.
Menurut dia, semestinya secara administrasi terkait persuratan itu untuk level OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak boleh ada kesalahan. Apalagi, diklasifikasikan sebagai surat kategori penting.
“Yang menandatangani adalah sekretaris dinas, kan sudah selayaknya diteliti dulu sebelum didistribusikan,” keluhnya.
Bahkan diperparah, lanjut Joko, pada bagian lembar akhir (lampiran) surat dimaksud, tertera nama Bupati Trenggalek tertanda Mulyadi WR. Padahal, saat ini bupati definitifnya (Bupati Trenggalek) Mochamad Nur Arifin. Sehingga menjadikannya sebuah pertanyaan besar, yakni sejauh manakah kompetensi kesekretariatan di lingkup Dinas PKPLH.
“Selain tujuan suratnya tidak jelas, kemudian dibagian akhir lembar lampiran surat juga terkesan asal-asalan tanpa ada pengecekan atau bahkan bisa jadi hanya di copy paste saja dari reverensi surat-surat sebelumnya,” ujar Joko.
Kejadian inipun sempat dikritisi sejumlah pihak, salah satunya praktisi hukum dari ‘Giant Lawfirm’ yaitu Sugianto, Pengacara senior itu menyebut, jika kesalahan pada surat resmi produk institusi pemerintah harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai, hanya dijadikan bahan bercandaan karena dianggap bisa ditarik kembali atau dirubah sewaktu-waktu.
“Ketika ada kesalahan pada surat resmi dari pemerintah kemudian dianggap remeh maka masyarakat kedepan juga akan menyepelekan pemerintahan itu sendiri. Padahal, dari kesalahan itu bisa menimbulkan berbagai konsekuensi. Baik hukum ataupun moral publik,” tegas Sugianto.
Dikatakan, sebenarnya kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Namun, tidak pernah dijadikan pembelajaran serta bahan evaluasi.
“Ini penting, Sekretaris Daerah (Sekda) atau bahkan Bupati sebagai otoritas kewilayahan, wajib melakukan evaluasi menyeluruh. Agar masyarakat juga teredukasi saat menghadapi permasalahan sejenis,” tegas dia. (Her/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar