Dispertan Pati Segera Tindak Lanjuti Tuntutan Pendemo

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Nov 2024 13:38 0 368 Harold

PATI – Mondes.co.id | Dinas Pertanian (Dispertan) Pati bakal menyampaikan keluhan-keluhan pengunjuk rasa kepada instansi terkait dan Penjabat (Pj) Bupati Pati.

Diketahui, berdasarkan aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang baru, penebusan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk alat dan mesin pertanian (Alsintan) diberlakukan sejak awal bulan November.

Uniknya, aturan akses BBM subsidi dengan menggunakan aplikasi ini, baru menyasar di Bumi Mina Tani saja, dan belum diberlakukan di kabupaten lain.

“Memang ini aturan dari BPH Migas yang baru, bahwa penebusan BBM subsidi ini kan di Kabupaten Pati, per 1 November diberlakukan menggunakan aplikasi,” kata Kepala Dispertan Pati, Niken Tri Mainingrum, Selasa (12/11/2024).

Dengan adanya aturan baru, lanjut Niken, regulasi yang ada sebelumnya sudah tidak berlaku. Petani harus ke dinas terkait untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi XStar.

“Semua surat-surat rekomendasi harus melalui aplikasi tersebut. Jadi surat rekomendasi manual tidak bisa lagi diberlakukan,” terangnya.

Dampaknya adalah petani yang belum terdaftar di aplikasi XStar tidak bisa mengakses solar subsidi di SPBU.

“Sehingga, SPBU tidak bisa melayani petani yang menggunakan surat rekomendasi manual,” jelasnya.

Terkait tuntutan demonstran agar menghapuskan sistem penebusan BBM subsidi yang baru, Dinas Pertanian Pati bakal segera menindaklanjuti dengan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.

“Hari ini akan langsung kami sampaikan,” tegas Niken.

Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dan menggelar rapat dalam waktu dekat.

BACA JUGA :  Pasokan Air di Pati Menurun Selama Kemarau Panjang, PDAM Terapkan Distribusi Bergilir

“Pasti ini akan segera dirapatkan dengan pihak terkait, dari BPH Migas Pertamina, kalau dimungkinkan ada perwakilan petani kita ikut sertakan,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini