Dispermades Pati Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Harus Seizin Bupati

waktu baca 1 menit
Sabtu, 5 Jul 2025 12:04 0 113 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pengadaan seleksi perangkat desa (Perades) di lingkungan pemerintah desa (Pemdes), tidak boleh asal-asalan.

Maka dari itu, pihak Pemdes diimbau menunggu instruksi resmi dari Bupati Pati ketika mau mengadakan pengisian Perades.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) menegaskan bahwa termaktup dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, pengisian Perades dilakukan oleh kewenangan kepala desa (Kades) dengan se-izin kepala daerah, dalam hal ini bupati.

“Pengisian Perades harus mendapat izin dari bupati. Aturannya begitu, dipertegas di UU Nomor 3 Tahun 2024 ada klausul pada saat Kades akan melantik Perades terpilih, harus ada izin bupati,” terang Tri Hariyama selaku Kepala Dispermades Kabupaten Pati saat ditemui awak media, belum lama ini.

Berdasarkan pantauannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum ada rencana melakukan seleksi pengisian Perades.

Sehingga, pihak aparatur desa ketika menjalankan kewajiban, kinerjanya masih dengan formasi yang ada dulu.

Di samping itu, belum ada satupun Pemdes yang mengajukan usulan seleksi pengadaan Perades di tahun 2025 ini.

Walaupun Pemdes memiliki kewenangan, tetapi otoritas utama hanya ada di tangan bupati.

“Belum ada sinyal Pak Bupati Sudewo. Dan belum ada pengajuan dari desa (Pemdes),” tutupnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Hadirkan KH. Anwar Zahid, Ribuan Orang Antusias Ikuti Pengajiaan di Demaan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini