Foto: Disnaker Pati membuka posko pengaduan THR Keagamaan (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mendirikan posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengungkapkan posko tersebut akan dibuka dalam waktu dekat ini.
“Kita mulai tanggal 6 Maret mendirikan posko pengaduan,” katanya, Jumat (6/3/2026).
Ia pun mempersilahkan para pekerja melaporkan jika ada perusahaan yang tidak mencairkan THR.
Serta, menjamin identitas pelapor terjaga.
“Dari pekerja boleh mengadukan ke posko. Yang penting yang merasa dirugikan bawa surat tertulis bisa,” terangnya.
Meskipun demikian, pihaknya selama ini belum mendapatkan laporan terkait aduan perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR.
Ia menyebut, akan menindaklanjuti jika ada aduan terkait THR.
“Selama ini tidak ada masalah. Karena tidak ada mengadu, perusahaan sudah sadar diri kewajiban bayar THR. Selama ini tidak ada yang nakal, kalau ada masalah, kita humanis jemput bola,” jelasnya.
Ia menjelaskan, perusahaan diwajibkan pembayaran THR kepada karyawannya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Intinya pekerja yang lebih dari satu tahun mendapat besaran THR sesuai sebulan. Sedangkan, yang kurang setahun, maka dapat sesuai bulannya, katakanlah baru beberapa bulan dibagi 12, dikali gajinya,” katanya.
Menurutnya, THR Keagamaan bisa diberikan dua pekan sebelum lebaran.
Sedangkan paling lambat diberikan sepekan sebelum Lebaran.
“Untuk pembayaran paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dimulai 14 hari sebelum Lebaran sejak Sabtu tanggal 7 Maret 2026,” tuturnya.
Ia berharap, pembayaran THR sesuai aturan ini dapat memenuhi kebutuhan karyawan di momen Idulfitri.
“Harapannya, pertama jelang lebaran kebutuhan banyak, mereka butuh sejahtera dan mencukupi kegiatan keagamaannya di Idulfitri. Kedua, roda perekonomian berjalan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar