JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans Jepara mengenalkan dunia kerja khusus untuk para disabilitas di Kabupaten Jepara. Mereka memfasilitasi masyarakat berkebutuhan khusus ini, agar bisa bekerja di perusahan-perusahan wilayah Jepara.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans Kabupaten Jepara Samiaji melalui Pengantar Kerja Disnaker UMK Nakertrans Jepara Amrina Rosyida mengatakan, Pemkab Jepara tengah berupaya untuk memfasilitasi kelompok disabilitas. Salah satunya dengan mempertemukan antara perusahaan dan penyandang disabilitas agar diberikan kesempatan untuk bisa bekerja di perusahaan mereka.
“Kami mencoba untuk mengenalkan dunia kerja khusus bagi disabilitas, agar diberikan kesempatan untuk bekerja,” kata Amrina Jumat, 17 November 2023.
Saat ini, kata Amrina baru ada sepuluh perusahaan yang menggunakan tenaga kerja disabilitas, dan sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Sesuai pasal 53 ayat 2, bahwa mereka (perusahaan) swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” kata Rina.
Sepuluh perusahaan tersebut antara lain, PT Kanindo Makmur Jaya 1 (148 disabilitas), PT Kanindo Makmur Jawa 2 (56 disabilitas), PT Kobeks (3 disabilitas), PT Samwon Busana Indonesia (21 disabilitas), PT Furnindo International (6 disabilitas), PT SAMI–JF (58 disabilitas), PT Jiale Indonesia Textile (42 disabilitas), PT Parkland Word Indonesia (141 disabilitas), dan PT Starcam Apparel Indonesia (13 disabilitas), dan terbaru PT Handal Sukses Karya (HSK) dengan 8 disabilitas.
“Total disabilitas yang bekerja di perusahaan di Jepara saat ini sebanyak 496 disabilitas. Semoga ini terus bertambah,” katanya.
Kemarin Disnaker juga mengajak anak-anak Sekolah Luar Biasa (SLB), dan alumni untuk mengunjungi PT HSK, yang berada di Kecamatan Mayong Jepara. Mereka diajak untuk melihat dunia kerja.
“Kita kenalkan mereka dunia kerja khusus bagi teman-teman disabilitas yang mengenyam pendidikan formal,” katanya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar