HAPPY NEW YEAR

Disiplin ASN hingga Etika Pelayanan Disorot Ketat Pemkab Pati

waktu baca 4 menit
Rabu, 4 Feb 2026 08:18 0 16 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati selaku unit kerja pengelola kepegawaian, melaksanakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

BKPSDM Pati berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sehingga, seluruh pelaksanaannya tetap sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.

Penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Pati dilaksanakan dengan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai ASN.

Menjadi dasar dalam pengaturan kewajiban dan larangan ASN, pembinaan, serta pengawasan disiplin oleh atasan langsung, pemantauan kehadiran dan perilaku kerja, serta penerapan sanksi disiplin secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

Hal ini berguna mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati.

Sebagaimana diungkap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai (Binkesja) BKPSDM Kabupaten Pati, Kun Saptono.

“Terkait ASN sifatnya terikat aturan, ada dasar hukum yang wajib dan tidak boleh dilakukan, begitu juga hukuman tersebut, apabila ada ketidakhadiran dan lain sebagainya, atau saat inspeksi ada ASN tidak ada di tempat tanpa alasan jelas, sesuai peraturan akan ada pemotongan TPP (Tunjangan Pokok Pegawai), itu dasarnya sudah ada Perbup Nomor 9 Tahun 2025. Juga diberikan hukuman disiplin, sifatnya pembinaan bagi yang baru pertama kali, berupa surat keputusan dan itu kami arsipkan atau jadi riwayat selama ASN aktif,” terangnya, Selasa, 3 Februari 2026.

BACA JUGA :  Sejumlah Event Besar Disiapkan Sambut HUT Kemerdekaan dan Hari Jadi Jateng 

Sebelum diberikan sanksi, maka ASN mendapat pembinaan dari kepala unit kerja masing-masing lebih dulu.

Hal itu sebagai bentuk konfirmasi dari tindakan yang telah dilakukan ASN terkait.

Selain itu, pihaknya juga mengatur presensi kepegawaian secara sistematis berdasarkan karakteristik tugas dan lokasi kerja yang bersangkutan.

Ada tiga jenis presensi bagi ASN di Kabupaten Pati yakni Faceprint, Presensiku, dan aturan presensi bagi outsourcing.

“Pengaturan daftar hadir menerapkan sistem yang disesuaikan dengan karakteristik tugas dan lokasi kerja pegawai, yaitu menggunakan mesin Faceprint sebagai sistem presensi utama bagi ASN pada umumnya. Aplikasi berbasis geolokasi Presensiku bagi ASN yang bertugas di SD guna menjamin akurasi kehadiran sesuai lokasi penugasan. Serta pengaturan absensi bagi pegawai outsourcing yang diatur oleh masing-masing kepala unit kerja pada kontrak kerja,” paparnya saat diwawancarai di ruang kerja.

Semua jenis pengaturan daftar hadir ASN direkam, demi pengawasan masing-masing ASN yang berintegritas.

“Untuk lokasi jauh dari perkotaan absennya tetap nge-link dengan kita (BKPSDM Pati), di awal sampai akhir akan ada recordnya. Terkait kedisiplinan, tentu diawasi masing-masing atasan di tempat, kalau ada yang tidak bekerja sesuai jam kerja atau kalau ada pelanggaran tanggung jawab atasan,” jelas Kun.

Jam operasional ASN pada Senin hingga Kamis berlangsung mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.

Sedangkan, pada hari Jumat berlangsung mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Ia menyampaikan, telah melakukan sosialisasi kedisiplinan ASN ke seluruh unit kerja di awal tahun.

“Kita sudah sosialisasikan disiplin ASN mengundang unit kerja bagian kepegawaian tiap awal tahun, sehingga seacara berjenjang tempat tersebut sudah ada penanggung jawabnya masing-masing. Pengawasan unit kerja menjadi tanggung jawab atasan dalam mendisiplinkan pegawai masing-masing, di samping setiap tahun kita sidak (inspeksi mendadak) yang sifatnya acak ke kantor kecamatan, Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), dan sekolah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dirgahayu TNI ke-78, Kapolresta Pati Berikan Kejutan Dandim 0718

Sedangkan untuk evaluasi unit kerja, dilakukan secara acak.

“Secara acak melakukan monitoring dan evaluasi di masing-masing unit kerja. Kalau sebelum ada efisiensi hampir sebulan sekali, berhubung kondisi efisiensi pada tahun lalu, kita melakukan cuma tiga kali dan satu hari pertama setelah libur Lebaran, pasti,” sambungnya.

Kun mengatakan, masyarakat juga bisa berperan untuk mengawasi kinerja ASN di sekitarnya.

Pengaduan pegawai yang melanggar kedisiplinan etika profesi maupun buruknya pelayanan dapat dilaporkan.

“Di samping itu, kami menerima pengaduan ada pegawai yang melanggar kedisiplinan masalah etika, jam kerja tetap melayani aduan masyarakat di era banyak keterbukaan yang terjadi ketika ada ASN melakukan pelanggaran di Pati, akan kita tangani sesuai prosedur supaya pelayanan tidak terganggu,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini