HAPPY NEW YEAR

Disinyalir Tak Punya Lahan, Puluhan KDKMP Trenggalek akan Dibangun di Kawasan Hutan

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Feb 2026 16:32 0 39 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Disinyalir karena ketiadaan lahan yang sesuai, puluhan desa di Trenggalek berencana membangun Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada kawasan hutan.

Setidaknya, ada 20 desa telah mengajukan titik penetapan lokasi pembangunan di area kelola Perhutani atau juga Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Hal tersebut lebih dikarenakan keterbatasan aset milik desa, sehingga harus mencari alternatif agar program strategis nasional (PSN) tetap bisa dilaksanakan.

“Alasan utama, karena minimnya lahan non-hutan di sejumlah desa, sehingga mengajukan lokasi KDKMP pada kawasan hutan,” sebut Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, Jumat, 6 Januari 2026.

Menurut dia, dari permohonan yang diajukan (20 titik), ada sembilan titik berada di bawah ampuan Perhutani.

Sedangkan sebelas lainnya masuk pengelolaan KHDPK.

Pengajuan lokasi pada Perhutani, berasal dari Desa Sumurup, Srabah, dan Botoputih di Kecamatan Bendungan.

Kemudian, Desa Sawahan, Dukuh, dan Ngembel, Kecamatan Watulimo.

Desa Mlinjon dan Gamping, Kecamatan Suruh.

Serta Desa Pringapus di Kecamatan Dongko.

“Sementara itu, desa-desa yang mengajukan lokasi di wilayah KHDPK tersebar di beberapa kecamatan,” imbuhnya.

Yakni, Kecamatan Bendungan terdapat Desa Sengon dan Dompyong.

Kecamatan Munjungan yakni Desa Masaran, Ngulungwetan, serta Ngulungkulon.

Sedangkan Kecamatan Watulimo adalah Desa Pakel dan Kecamatan Suruh yakni Desa Nglebo.

Serta, pengajuan di Kecamatan Pule berasal dari Desa Sidomulyo.

“Untuk Kecamatan Panggul, ada Desa Terbis, Karangtengah dan Besuki,” tandas Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan itu.

BACA JUGA :  Toko Grosir di Jalan Pangsud Terbakar, Begini Keterangan Polres Trenggalek

Seluruh pengajuan, jelas Hermawan, hingga sekarang masih dalam proses, sebab tidak dapat diputuskan oleh level pimpinan daerah.

Perhutani hanya sebagai pengelola, sehingga tidak punya kewenangan memberikan persetujuan.

Mekanismenya tetap menunggu terbit izin pihak Kementerian Kehutanan sebagai otoritas penanggung jawab.

“Saat ini, berkas masih berada di Bupati Trenggalek untuk kemudian akan diteruskan ke Kementerian Kehutanan sebagai pemberi izin, baik itu terkait lokasi KHDPK maupun yang dikelola Perhutani,” ungkapnya.

Saat disinggung mengenai skema pemanfaatan lahan, Hermawan mengatakan bahwa kemungkinan paling rasional adalah pelepasan kawasan hutan.

Mengingat, bangunan yang ada (KDKMP) nantinya akan menjadi aset milik desa.

“Opsi paling memungkinkan adalah pelepasan kawasan hutan. Sebab bangunan koperasi nanti akan menjadi aset desa, termasuk tanahnya,” pungkas Hermawan.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini