PATI – Mondes.co.id | Sempat diberitakan oleh media yang tidak bertanggung jawab, dan mencatut pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati. Pihak Dishub dengan tegas menyatakan semua pelayanan sistem berjalan sesuai regulasi dan tidak ada pungutan liar (Pungli).
Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor, Beni Nugroho mengatakan, setiap orang yang akan melakukan uji kendaraan diwajibkan langsung menuju ke loket satu untuk memverifikasi pendaftaran dengan membawa STNK.
“Setiap wajib uji yang akan melaksanakan uji kendaraan saya wajibkan dan anjurkan untuk ke loket 1.memverifikasi pendaftaran dengan membawa STNK, dengan surat tanda lulus uji atau smart card (smart blue), dan mereka juga wajib membawa kendaraannya,” ucap Beni, Senin 19 Desember 2022.
Setelah di loket satu terselesaikan, Beni melanjutkan, mereka harus membayar dan pembayaran tersebut langsung di pihak agen bank.
“Pembayarannya langsung ke agen bank duta BPD, di PKB sudah saya sediakan selama uji online dan sudah berjalan selama tiga tahunan. Wajib uji langsung bayar sesuai billing BPD. Langsung ke pihak bank nya, karena BPD sudah menunjuk agennya disini, dan tidak ada lewat dishub atau calo disini,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa media yang memberitakan terkait dugaan pungli tersebut tidak memberikan bukti-bukti yang valid dan jelas, seharusnya pihak tersebut terlebih dahulu mengkonfirmasi kebenarannya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Pati, supaya bisa melakukan dan menyaksikan regulasi uji KIR di Dishub supaya tahu kebenarannya, dan ia meminta jangan sampai menggunakan jasa calo dan sebagainya.
“Kami menyarankan jika masyarakat ada yang mau melakukan uji kir, bagi driver atau pemilik langsung saja ke loket satu. Intinya jangan sampai menggunakan pihak manapun, bahkan kami akan memberikan pelayanan wajib uji kendaraan,” pungkasnya. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar