Dipasang Sebelum Masanya, Alat Peraga Kampanye Boleh Ditertibkan Mandiri

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Nov 2023 14:46 0 1015 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati beserta jajaranya melakukan penertiban alat peraga kampanye yang mencuri start pemasangan di sejumlah titik. Menurut ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye baru boleh dipasang mulai 28 November 2023 nanti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto menyatakan bahwa yang boleh dipasang saat ini adalah alat peraga sosialisasi, akan tetapi bila sudah ada pihak partai politik pengusung atau pihak relawan calon peserta pemilihan umum (Pemilu) memasang alat peraga kampanye, maka pihaknya bertindak tegas menertibkan.

Sejauh ini, terpantau ada banyak baliho-baliho maupun poster yang mengandung unsur kampanye dari partai politik maupun tokoh peserta Pemilu.

“Yang diizinkan saat ini adalah alat peraga sosialisasi, tetapi praktiknya di lapangan menyerupai alat peraga kampanye, makanya yang kami tertibkan itu. Penertiban sejak masa pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) 4 November hingga 27 November 2023. Ini sudah ada peserta Pemilu dan Caleg (calon Legislatif) pelaksana kampanye. Dan sudah ada kampanye yang sebetulnya tidak diperkenankan, karena yang diperkenankan itu alat peraga sosialisasi,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 18 November 2023.

Bawaslu bersama panitia pengawasan Pemilu kecamatan (Panwascam), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati mulai menertibkan sejak pasca penetapan DCT mulai 4 November sampai dengan 27 November 2023 mendatang.

Pria yang akrab disapa Supri itu mengatakan bahwa alat peraga sosialisasi yang terdapat unsur pelanggaran dapat ditertibkan secara mandiri oleh pihak pemasang, entah dari partai politik maupun relawan calon peserta Pemilu. Namun, jika sampai waktu yang ditetapkan tak kunjung ditertibkan, maka pihaknya yang akan bertindak.

BACA JUGA :  Pelatihan SiapKerja untuk Warga Pati, Ada 5 Program Kejuruan

Sebelumnya kami sudah melalukan koordinasi dengan peserta Pemilu, dan Parpol (partai politik) kita ajak diskusi, monggo silahkan alat peraga sosialisasi yang melanggar ditertibkan secara mandiri. Kami rapat Jumat lalu, Sabtu-Minggu kita berikan kesempatan,” ujarnya.

Dari pihak Bawaslu memperkenankan peserta Pemilu maupun Parpol untuk menyimpan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi yang terdapat unsur pelanggaran, daripada diatasi langsung oleh pihak petugas penertiban. Ia tak melarang jika peserta Pemilu maupun Parpol hanya menutup baliho tanpa perlu dilepas.

“Mereka boleh menyimpan sendiri untuk dikeluarkan tanggal 28 atau mengganti alat peraga sosialisasi yang semula melanggar menjadi yang tidak melanggar. Penertibannya boleh ditutup, boleh dicopot, jika dalam kurun waktu dua hari tidak ditertibkan mandiri, kami amankan tanpa perlu dimusnahkan,” jelas Supri.

Sejauh ini, petugas masih menyisir sejumlah titik, mulai dari kota bahkan pedesaan. Para petugas tak mampu jika menertibkan secara serentak di berbagai titik, itu sebabnya mereka melakukan patroli setiap hari hingga batas waktu yang ditentukan

“Kita masih bergerak, kami mengawal dari mulai proses hari Senin lalu sampai 27 November, ketika patroli bareng teman-teman panwascam, kemudian kami sisir yang mulanya APK (Alat Peraga Kampanye) menjadi APS (Alat Peraga Sosialisasi) kita lewati. Yang setelah disampaikan imbauan masih nakal lagi, ada waktu untuk ditertibkan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pihaknya bertugas memantau situasi di lapangan atas apa yang terjadi di setiap gerak-gerik peserta Pemilu menjelang pelaksanaan pesta demokrasi agar tetap sesuai aturan. Di samping itu, Supri sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, mengharapkan peserta Pemilu tidak membuat resah masyarakat atas tindakan mereka.

“Kami menghargai temen-temen (peserta Pemilu), tapi juga harus taat supaya masyarakat juga tidak resah dengan infomrasi yang beredar. Tanggung jawab kami memantau bahwa yang dipasang alat peraga sosialisasi bukan alat peraga kampanye,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Tetap Wani Ngeyel! Inilah Jadwal Pertandingan Bakal Dimainkan Persipa di Liga 2 

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini