Dinsos Jateng Salurkan Bansos untuk Korban Demo Pati

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Agu 2025 12:01 0 145 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus 2025 lalu berujung chaos.

Kondisi itu mengakibatkan puluhan orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah pun memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban unjuk rasa tersebut.

Bantuan ini disalurkan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perlindungan Jaminan Sosial (PPJS) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi.

“Itu sebenarnya bantuannya bukan dari Dinas Sosial Kabupaten Pati, tidak ada anggaran untuk itu. Itu adalah titipan dari Dinas Sosial Jawa Tengah, beliau minta data orang yang menjadi korban dan diopname,” terangnya kemarin.

Dirinya menjelaskan, ada sebanyak 69 korban unjuk rasa yang akan mendapatkan bantuan.

Angka ini berdasarkan catatan korban demonstrasi yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati.

“Akhirnya minta data itu di DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten Pati) dikasihkan itu. Berjumlah 69 yang opname di rumah sakit, akhirnya saya kirim di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah terus dikasih sembako (sembilan bahan pokok), ” urainya.

Tri Haryumi menyebut bansos tersebut berupa beras, minyak, mie, dan gula.

Adapun penyerahan bantuan ini sudah dilakukan simbolis oleh Dinsos Jateng, sedangkan sisanya akan segera disalurkan.

“Sekarang memang di kami, artinya untuk mengambil bansosnya di kami, karena dititipkan di Dinas Sosial kami untuk diserahkan. Yang simbolisnya sudah diserahkan kemarin 5 orang oleh provinsi Jawa Tengah. Sisanya disuruh menyerahkan sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA :  Merawat Sejarah dengan Konservasi Gapura dan Pagar Makam Ratu Kalinyamat

Dinsos P3AKB Kabupaten Pati kemudian mengeluarkan surat tentang pengambilan bansos tersebut yang ditujukan kepada sejumlah camat.

Dalam surat itu, tertulis bantuan tersebut dapat diambil pada tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 12 September 2025 di jam kerja.

“Dijadwalkan pokoknya diambil. Kalau kita nyerahkan satu per satu gak ada anggarannya. Untuk ke lokasi Cluwak satu orang, karena saya dititipi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, saya kasih surat untuk diambil,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini