Dinpermades Rembang Genjot Kepemilikan TPS Sementara di Seluruh Desa

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Mei 2025 11:50 0 192 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendorong seluruh desa di wilayahnya untuk memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.

Langkah ini dipandang krusial sebagai fondasi awal dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif di tingkat desa.

Pasalnya, hingga saat ini, masih terdapat sejumlah besar desa yang belum memiliki fasilitas TPS sementara, yang mengakibatkan pengelolaan sampah menjadi tantangan tersendiri di tingkat akar rumput.

Kepala Dinpermades Rembang, Slamet Haryanto, menekankan bahwa keberadaan TPS sementara bukan sekadar tempat penampungan sampah biasa, melainkan tahapan awal yang esensial dalam siklus pengelolaan sampah desa.

Di TPS inilah, sampah dari berbagai sumber di desa akan dikumpulkan secara terpusat, sebelum nantinya diangkut untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan data terbaru dari Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Rembang, terungkap bahwa dari total 287 desa yang ada, baru 132 desa yang telah memiliki TPS sementara.

Kondisi ini mengindikasikan masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, agar pengelolaan sampah di seluruh wilayah Rembang dapat berjalan optimal.

“Sebenarnya, sebagian besar desa sudah mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, implementasinya, terutama dalam penyediaan TPS sementara, belum merata di seluruh wilayah,” ungkap Slamet Haryanto.

Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah desa untuk segera merealisasikan pembentukan TPS sementara.

Menurutnya, pemerintah desa memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk menganggarkan kegiatan pengelolaan sampah, termasuk pembangunan TPS sementara, melalui alokasi Dana Desa (DD).

BACA JUGA :  Pria Asal Serang Diduga Lecehkan Gadis Bawah Umur di Kudus

Dasar hukum untuk penganggaran ini pun telah diperkuat melalui regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.

“Kami telah mengatur secara jelas mengenai prioritas pengelolaan sampah dalam penyusunan APBDes melalui Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, percepatan pembangunan desa, termasuk di dalamnya pengelolaan sampah yang baik, menjadi salah satu fokus utama,” jelas Slamet.

Ia menambahkan bahwa jika setiap desa mampu mengelola sampahnya secara mandiri melalui TPS sementara, persoalan sampah di Kabupaten Rembang secara keseluruhan diyakini tidak akan menjadi masalah yang signifikan.

Kendati demikian, Slamet mengakui adanya kendala yang dihadapi oleh beberapa desa, terutama terkait keterbatasan lahan untuk pembangunan TPS sementara.

Menanggapi hal ini, pihaknya menyarankan agar pemerintah desa yang tidak memiliki lahan dapat menjalin kerja sama yang baik dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif, sekaligus menghindari potensi kesalahpahaman terkait pembagian wewenang dalam pengelolaan sampah di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, memberikan klarifikasi mengenai peran dan tanggung jawab DLH dalam pengelolaan sampah di tingkat desa.

Ia menegaskan bahwa tugas utama petugas DLH adalah mengambil sampah yang telah terkumpul dan tertampung di TPS sementara yang disediakan oleh masing-masing desa.

Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani sampah yang masih berserakan di lingkungan permukiman warga atau area publik di tingkat desa.

“Kami siap mendukung upaya desa dalam pengelolaan sampah dengan mengambil sampah yang sudah terpilah dan ditempatkan di kontainer atau TPS sementara. Namun, perlu dipahami bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah di lingkungan desa, mulai dari pengumpulan hingga penempatan di TPS, sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa,” pungkas Ika Himawan Afandi.

BACA JUGA :  Urus KK hingga Akta Kelahiran Makin Mudah, Bisa Langsung ke Kantor Desa 

Dengan adanya sinergi dan pemahaman yang jelas mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab antara Dinpermades, pemerintah desa, dan DLH, diharapkan target seluruh desa di Kabupaten Rembang memiliki TPS sementara dapat segera tercapai.

Langkah ini menjadi krusial dalam mewujudkan lingkungan desa yang bersih, sehat, dan lestari, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Upaya berkelanjutan dan kolaborasi yang solid dari seluruh pihak terkait, akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Rembang.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini