PATI – Mondes.co.id | Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati, Tri Suprapto menegaskan, tak sepakat kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Pati 2023 mengacu alfa 0,2.
Alfa 0,2 dinilainya tidak mensejahterakan pekerja dan buruh yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Untuk itu, pihaknya kekeh mengusulkan upah minimum supaya memakai alfa 0,3.
“Kita mengacunya alfa 0,3 karena penyerapan tenaga kerja di Pati bagus. Kita kalah di-voting, kita enggak gak mau tanda tangan. Upah provinsi mengacunya juga alfa 0,3 kita enggak sepakat dengan penentuan memakai alfa 0,2,” tegas Suprapto.
Saat pembahasan berlangsung, diungkapkannya, unsur buruh kalah voting. Ia merinci, total yang mengikuti voting berjumlah 11 orang, sementara dari pekerja cuma tiga orang, jadi tiga banding delapan.
Disinggung apakah akan ada pergerakan aksi buruh, dirinya menyerahkan hal itu ke rekan-rekan buruh. Baginya, turun ke jalan adalah opsi terakhir.
Pastinya, serikat pekerja di Kabupaten Pati menolak penetapan UMK Pati 2023 yang dinilai tidak layak. Buruh meminta ketentuan kenaikan upah minimum itu, agar lebih memihak pada mereka.
Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto menjelaskan, pembahasan penentuan UMK Pati 2023 memang berjalan cukup alot.
Dari pihak pekerja minta alfa 0,3 tetapi dari Apindo minta 0,2 sehingga tidak ada titik temu. Akhirnya setelah mentok tidak menemukan hasil, selanjutnya dilakukan voting.
“Sehingga jalan akhir kita voting, terbanyak alfa 0,2. Setelah ini kita ajukan tanda tangan pak bupati untuk rekomendasi segera disampaikan ke gubernur. Hasil akhirnya nanti pada tanggal 7 Desember,” pungkasnya. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar