Dinilai Tak Becus Kelola Limbah Medis hingga Cemari Lingkungan, Kepala Puskesmas Tambakromo Dituntut 1 Tahun Hukuman

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Feb 2025 17:58 0 1556 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kasus pengelolaan limbah medis yang melibatkan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Tambakromo, Yusuf Budi Prasetyo terus bergulir di meja persidangan.

Kini yang bersangkutan menghadapi tuntutan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar karena dinilai melanggar aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Aris Dwi Hartoyo, mengonfirmasi bahwa Yusuf Budi Prasetyo tersandung Pasal 103 UU tersebut yang mengatur tentang kewajiban pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

“Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan satu bulan penjara,” terangnya, Rabu, 12 Februari 2025.

Meskipun dihadapkan dengan tuntutan hukum yang berat, Yusuf Budi Prasetyo tetap menjalani tugasnya sebagai Kepala Puskesmas Kecamatan Tambakromo dan aktif bekerja selama proses persidangan berlangsung.

Dalam pernyataannya kepada media, ia mengungkapkan bahwa dirinya masih menjalani persidangan dan meminta doa serta dukungan dari masyarakat.

“Masih sidang, tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Mohon doanya,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Selama persidangan, terungkap bahwa penyimpanan limbah B3 di Puskesmas Kecamatan Tambakromo telah dilakukan secara tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan keterangan saksi, limbah medis seharusnya disimpan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) selama maksimal 90 hari.

Limbah medis harus dipisahkan menggunakan kantong plastik berwarna kuning, sementara limbah non-medis menggunakan kantong hitam.

BACA JUGA :  Imbau Masyarakat Jauhi Rokok Ilegal, Diskominfo Pati: Aspek Kesehatan Belum Teruji!

Selain itu, jarum suntik harus dimasukkan dalam safety box yang disediakan oleh Dinas Kesehatan atau diadakan secara mandiri oleh Puskesmas.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa pada periode Maret 2022 hingga 2023, Puskesmas Kecamatan Tambakromo tidak menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang berwenang untuk memusnahkan limbah medis.

Padahal, sejak 2021, Puskesmas Kecamatan Tambakromo telah bekerja sama dengan PT SPJ untuk menangani limbah medis.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, seperti SS, NG, dan TP, memberikan keterangan mengenai kondisi di lapangan.

SS mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya limbah medis melalui pemeriksaan penyidik.

NG mengaku hanya mengetahui adanya sampah rumah tangga di TPS, tetapi baru mengetahui keberadaan limbah medis pada Mei 2023 setelah dilakukan pemeriksaan oleh dinas terkait.

Sedangkan, TP yang bertugas mengawasi pengumpulan limbah, menjelaskan bahwa sampah medis dan non-medis disimpan di TPS belakang Puskesmas Tambakromo dalam keadaan terpisah.

Lalu pihak ketiga yang bekerja sama sebelumnya mengambil limbah medis setiap tiga sampai empat hari sekali menggunakan mobil box.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, total saksi yang dipanggil dalam persidangan mencapai 13 orang.

“Total saksi yang dipanggil dalam persidangan mencapai 13 orang. Semua saksi telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” jelasnya.

Proses hukum ini menjadi sorotan lantaran pengelolaan limbah medis yang buruk dapat menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius.

Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait pengelolaan limbah medis di Puskesmas Kecamatan Tambakromo dan mengakhiri polemik yang telah mencuat di masyarakat.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua fasilitas kesehatan untuk lebih memperhatikan standar pengelolaan limbah, demi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  Jemaah Umrah Asal Pati Berangkat Hari ini

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini