Dinas Pendidikan Blora Larang Praktik Jual Beli LKS di Sekolah

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Feb 2025 15:29 0 344 Supriyanto

BLORA – Mondes.co.id | Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diambil untuk mendorong kreativitas guru dalam menciptakan bahan ajar yang inovatif dan menghindari potensi penyalahgunaan.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Dwi Cahyono, menjelaskan bahwa penggunaan LKS sebenarnya diperbolehkan, tetapi hanya sebagai referensi tambahan bagi siswa, bukan sebagai bahan ajar utama.

“Misalnya anak butuh referensi, bisa menggunakan itu, dan guru tidak dilarang sepenuhnya. Hanya saja, kalau ada praktik jual beli LKS di sekolah, itu yang kita larang,” tegas Slamet, Selasa (25/2/2025).

Oleh karena itu, ungkap Slamet, kebijakan ini bertujuan mendorong para guru lebih kreatif dalam menciptakan bahan ajar sendiri, sehingga pembelajaran lebih inovatif.

Dinas Pendidikan Blora telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan melalui kepala sekolah agar aturan ini dipatuhi, demi menghindari potensi penyalahgunaan.

“Imbauan ini sudah kami sampaikan ke satuan pendidikan lewat kepala sekolah, supaya tidak muncul masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Selain itu, edaran resmi juga telah dikirimkan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Blora.

Slamet berharap dengan adanya kebijakan ini, lingkungan pendidikan di Blora tetap kondusif dan selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati dalam memajukan sektor pendidikan.

“Mudah-mudahan satuan pendidikan di Blora tetap kondusif. Kita akan terus mengikuti kebijakan pusat dan mengawalnya bersama demi kemajuan pendidikan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Langkah Timnas U-17 Terhenti di Perempat Final, Suporter Tetap Beri Dukungan

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini