Dinas ESDM Kendeng-Muria Siap Tampung Usulan Penerima Bantuan Listrik Murah di Pati 

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Nov 2023 17:57 0 597 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) upayakan penyaluran listrik kepada masyarakat secara merata, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.

Program itu bernama “Bantuan Listrik Murah dan Hemat”. Salah satu wilayah yang menjadi tujuan pelaksanaan program tersebut adalah Kabupaten Pati yang menjadi kewenangan Dinas ESDM Wilayah Kendeng-Muria.

Dwi Suryono yang merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng-Muria menyampaikan, terdapat 67 rumah di Kabupaten Pati yang memperoleh Bantuan Listrik Murah dan Hemat. Sasaran bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga tidak mampu dengan pemberian 450 watt.

“Kami ada bantuan itu (Bantuan Listrik Murah dan Hemat). Tahun ini di Pati ada 67 rumah sasarannya. Bahkan jika dihitung sejak 2016 sejak dimulainya program tersebut, kami sudah salurkan 3.500 untuk warga tidak mampu di Kabupaten Pati,” terangnya saat diwawancarai di kantornya.

Ia menjelaskan bahwa penerima bantuan tersebut ditentukan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian pihaknya melakukan validasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Perusahaan Listrik Negara (PT2TL PLN).

“Kriterianya sesuai DTKS dari desa, pihak desa mengusulkan ke ESDM. Lalu kami koordinasi dengan PLN, kami validasi PT2TL PLN. Kalau sesuai administrasi dan teknis maka bisa masuk list untuk dibantu. Secara teknis yang jaraknya 30 sampai 50 meter dari jaringan,” ujarnya.

Namun, jika jarak rumah dengan jaringan melebihi ketentuan, maka tidak menerima Bantuan Listrik Murah dan Hemat. Sehingga kondisi tersebut perlu diusulkan penambahan jaringan dahulu.

BACA JUGA :  Gangster MTG Vs Slow, Admin Medsos dan Peserta Duel Maut Terancam Tua di Penjara 

“Kalau rumah yang jauh dari jaringan tidak mendapatkannya, perlu diusulkan penambahan jaringan dulu. Menyesuaikan anggaran dan urgent segera dilaksanakan,” ujarnya.

Kondisi tersebut menurutnya jarang terjadi. Bila ada posisi rumah dengan jaringan melebihi batas jarak ketentuan, disarankan pihak pemerintah desa (Pemdes) mengusulkan penambahan jaringan ke PLN.

“Pemdes bisa usul ke PLN, tetapi dalam pantauan kami kasus tersebut tidak banyak terjadi,” terangnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini