Dilema Pemkab dalam Tata Kelola Jalan Milik Kewenangan Pemerintah Provinsi

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Des 2024 17:47 0 270 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Sejumlah jalan yang melintasi Kota Pati kebanyakan milik kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Akan tetapi, ada pula jalan yang menjadi milik wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, salah satunya Jalan Diponegoro yang merupakan jalan satu arah di Kota Pati.

Namun, menjadi dilema bagi Pemkab Pati dalam menangani ruas jalan tersebut, karena kewenangan ruas Jalan Diponegoro menjadi milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, sehingga Dishub Kabupaten Pati belum berani mengatur kondisi perhubungan di jalan itu.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) maupun peraturan daerah (Perda) yang mengatur jalan kewenangan Pemprov dilakukan oleh Pemkab setempat.

Hal ini berimbas pada terbatasnya wewenang Pemkab Pati mengatur parkiran di tepi jalan tersebut, seperti contoh di Jalan Diponegoro.

Nita mengaku, jika pihaknya sebatas memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di titik tersebut.

“Kami beberapa kali berkala adakan penertiban, istilahnya di depan Kantor BPJS ada jukir (juru parkir)-nya walaupun secara aturan dalam PP atau Perda memang tidak ada, karena Jalan Diponegoro merupakan jalan milik provinsi (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah). Selama ini belum ada acuan jalan provinsi di Kabupaten Pati masuk dalam kewenangan pemerintah kabupaten,” tegasnya kepada awak media, Kamis, 19 Desember 2024.

Mengingat situasi keramaian titik di Jalan Diponegoro semakin padat setelah para pengguna kendaraan memarkir di depan Kantor BPJS Kabupaten Pati.

BACA JUGA :  Bau Mayat Menghantui Puri Sepekan, Tak Taunya Ada Jasad dalam Sumur Tua

Apalagi, ditambah para pasien memarkir kendaraan di tepi ruas jalan tersebut, meski sedang berurusan dengan layanan BPJS Kabupaten Pati.

Pihaknya tengah berupaya untuk berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Tengah terkait kewenangan pengelolaan jalan tersebut.

Pasalnya, kala pihak Dishub Kabupaten Pati bertindak, tidak ada peraturan yang memayungi.

“Sedang ada pembahasan Perbup (Peraturan Bupati) biar kewenangan jalan provinsi bisa dimasukkan, karena kami berkoordinasi dengan Balai Sarpras Dishub Jateng, mereka bilang tidak ada aturannya. Mereka juga tidak ada kewenangan mengatur parkir jalanan provinsi,” terangnya.

Ia mengaku bahwa Dishub Provinsi Jawa Tengah juga tidak berwenang mengatur kawasan parkiran di Jalan Diponegoro, meski ruas jalan tersebut di bawah kendali Pemprov Jawa Tengah.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini