TRENGGALEK – Mondes.co.id | Statement dari oknum anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang kontroversial akhirnya menuai polemik.
Isi pernyataan tersebut, salah satu kalimatnya bahwa “Bawaslunya ini lo yang kami rasa, apa ya malah merusak demokratisasi”.
Secara jelas dalam rekaman audio visual berupa video berdurasi sekitar 2,49 menit tersebut muncul kata-kata dimaksud.
Video yang diambil awak media di salah satu ruangan dalam gedung DPRD Kabupaten Trenggalek itu sebenarnya merupakan rangkaian dari sesi wawancara terhadap 2 narasumber, yakni Mugianto dan Alwi Burhanudin usai agenda rapat dengan Bawaslu Kabupaten Trenggalek (yang ternyata pihak Bawaslu Trenggalek tidak bersedia hadir) pada Jumat, 5 Januari 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi di internal dulu, untuk selanjutnya mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Kemudian, jika memang ada yang menyebut bahwa Bawaslu tidak profesional atau bahkan merusak demokratisasi, maka harus bisa membuktikan.
“Kalau mungkin ada pihak yang menyebut kami (Bawaslu) tidak profesional, tentunya harus bisa membuktikan. Kemudian indikatornya apa, semua kan harus disertai alat bukti,” kata Rusman, Jumat, 5 Januari 2024.
Menurut dia, selama ini Bawaslu Trenggalek dalam bertugas selalu bekerja secara prosedural sesuai aturan yang berlaku, yakni PKPU nomor 15 Tahun 2023 yang diperbaharui PKPU nomor 20 Tahun 2023 dan Perbup 14 Tahun 2014.
Termasuk ketika penertiban alat peraga kampanye (APK), petugas di lapangan akan menginventarisir dahulu. Seperti halnya memastikan mengenai titiknya, dokumentasi, lokasi, ataupun jenis pelanggarannya.
“Kami tidak pernah asal copot, setiap ada pelanggaran APK tetap dilakukan dahulu inventarisir. Baik foto, jenis pelanggaran serta lokasi titiknya di mana. Setelah itu, disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan bahwa APK mereka melanggar, kemudian diberikan opsi mau diturunkan sendiri atau ditertibkan. Salah satu bukti adalah, surat dengan register nomor 002/PP.00.02/K.JI-27/1/2024 ditujukan kepada seluruh ketua DPC dan DPD se_Trenggalek,” jelasnya.
Mengingat, lanjut Rusman, fungsi dan tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran Pemilu.
Sehingga, semua aspek harus dilakukan secara baik, terukur, sekaligus bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, sangat disayangkan ketika ada pihak tertentu menuduh ataupun mendiskreditkan Bawaslu tanpa bukti.
“Kami sangat menyayangkan terhadap tuduhan itu. Kalau tidak terbukti, kami juga akan menempuh jalur hukum. Namun begitu, kami berharap, kepada semuanya berikan contoh dan edukasi yang baik kepada masyarakat. Saling menghormati kemudian menghargai tanpa harus menjatuhkan,” pungkas Rusman.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar