Dijanjikan Jadi Karyawan Rumah Makan, Wanita Asal Tembalang Malah Dipaksa Kerja Esek-esek di Gunung Kemukus

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Feb 2025 17:18 0 324 Vindi Agil

SEMARANG – Mondes.co.id | Seorang wanita muda asal Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit lantaran dipaksa menjadi pekerja esek-esek di area Gunung Kemukus, Sragen.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, pada awalnya korban yang berinisial AM (18), dijanjikan pekerjaan menjadi seorang pelayan di sebuah rumah makan oleh S dan T.

Akan tetapi, S dan T yang diduga menjadi dalang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut malah membawa gadis belia tersebut ke area prostitusi di Gunung Kemukus.

“Namun kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” ujarnya di Lobby Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (4/2/2025).

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa di lokasi tersebut, tersangka mengoperasikan tempat hiburan ilegal dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke.

Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.

“Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengamankan alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain sebagai barang bukti untuk menjerat kedua pelaku.

Dikatakannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Dua Kapal Terlibat Tabrakan di Perairan Banyutowo, Nelayan Hilang Belum Ditemukan

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini