Dihapus Dari Daftar Penerima Bansos, Ribuan Warga Dongos Demo

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Apr 2023 09:42 0 1105 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak seribuan warga Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, menggelar demonstrasi di kantor balai desa setempat pada, Rabu 5 April 2023. Mereka menanyakan hilangnya data penerima bantuan sosial (Bansos).

Tidak hanya kelompok Ibu-ibu dan bapak-bapak, kehadiran atau aksi mereka ini juga di dukung oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Mereka mendesak agar Ketua RT dan RW, melalui BPD, untuk memberikan rekomendasi agar persoalan hilangnya bantuan bagi warga miskin Desa Dongos diusut tuntas secara hukum.

Warga juga mendesak, untuk diberikan sanksi tegas kepada operator dan perangkat yang terlibat dalam penghapusan data tersebut.

Karena warga menilai satu-satunya orang yang bertanggungjawab terkait terhapusnya data penerima bantuan.

Sehingga warga Desa Dongos, tidak dapat menikmati program bantuan pemerintah saat Ramadan dan menjelang Idulfitri.

Pemerintah Desa Dongos juga diminta serius mengembalikan data yang terhapus.

Salah satu Ketua RW Desa Dongos Zaenal Abidin mengatakan, BPD, RT, dan RW dan masyarakat akan mengawal persoalan ini sampai tuntas.

Salah satu Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang dicoret Sholikatin membuat surat terbuka kepada pemerintah desa.

Dia merasa gundah karena selama ingin mendapatkan perhatian luar biasa dari pemerintah.

Bantuan itu sangat bermanfaat untuk biaya sekolah anak, membeli kebutuhan pokok hingga berobat.

“Namun setelah data kami dihapus yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa, pupus sudah harapan kami,” katanya.

Masyarakat marah sekaligus kecewa dengan adanya peristiwa ini.

“Begitu kejinya perbuatan kami. Salah kami apa? dosa kami apa? Sehingga begitu kejam menyakiti kami,” tuturnya.

BACA JUGA :  Sejumlah Platform Media Sosial Dipelototi Polisi Siber

Seperti warga lain, ia juga meminta petinggi (kades) bertindak tegas jika memang terbukti ada oknum yang sengaja menghapus data mereka. Dengan pemecatan ataupun diproses secara hukum. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini