Foto; DPRD Kabupaten Pati menerima audiensi bersama Forum Wartawan Pati (FWP) di ruang gabungan (Mondes) PATI – Mondes.co.id | Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, memberikan klarifikasi soal gugatan yang dilayangkan oleh Yayak Gundul Cs ke Pengadilan Negeri (PN).
Dalam gugatan tersebut, kata Bambang, pihak Yayak mengeluhkan tingginya tunjangan rumah dan sebagainya yang diterima oleh DPRD sebagai wakil rakyat.
Bambang menyampaikan, tunjangan yang diterima oleh jajaranya bukanlah permintaan dari pihaknya.
Melainkan sudah diatur dalam undang-undang yang dibentuk oleh pemerintah, mulai dari kabupaten, provinsi, sampai pusat.
“Tunjangan yang kita terima itu bukan kita yang minta. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga besaran tiap kabupaten itu berbeda, misal kami di Pati lebih besar dari Rembang, tetapi lebih kecil dari Kudus,” kata Bambang.
Mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Yayak Cs, Bambang menilai hal tesebut sah-sah saja dilakukan, sebagai masyarakat yang memiliki hak menyampaikan pendapat.
Hanya saja, ia menegaskan bahwa terkait tunjangan ini, pihaknya tidak pernah meminta besaran tunjangan.
Pihakn DPRD hanya menerima apa yang sudah ada di undang-undang.
Baik itu besaran gaji, tunjangan rumah, komunikasi, transportasi, dan tunjangan yang lain.
“Itu kan sah-sah saja, hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Hanya saja ini harus digarisbawahi bahwa kami hanya menjalankan apa yang diamanahkan di undang-undang,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar