Diduga Terpicu Api Cemburu, Pria di Trenggalek Nekat Tikam Mantan Pacar Istrinya

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Jul 2026 17:15 0 397 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Gegara dipicu api cemburu, seorang pria asal Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, diduga nekat tikam mantan pacar istrinya.

gempur rokok ilegal rembang

Terduga pelaku berinisial A menyerang korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius.

Bahkan, AK (korban) harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki kepada awak media bahwa peristiwa yang terjadi bermula dari kecemburuan.

Dikarenakan, pelaku menganggap korban masih menjalin hubungan khusus dengan sang istri.

“Peristiwa terjadi diduga karena cemburu terhadap korban,” sebutnya.

Menurut AKBP Ridwan Maliki, awalnya terduga pelaku menghubungi istri korban agar bersama-sama bertemu.

Tujuan utamanya, membahas sekaligus menanyakan tentang kisah asmara masa lalu pasangan.

“Tersangka sengaja mengundang korban untuk membahas dugaan hubungan masa lalu antara korban dengan istrinya. Namun, di lokasi justru terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan,” ujar Kapolres.

Menurut dia, dari hasil penyidikan petugas, kronologis terungkap bahwa mereka bertemu di GOR Gajah Putih Trenggalek pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 15.01 WIB.

Terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, datang lebih dahulu bersama istrinya.

“Tak berselang lama, didampingi istrinya juga, korban pun datang menyusul,” imbuhnya.

Kedatangan korban, masih kata Kapolres, untuk memberikan klarifikasi mengenai permasalahan yang dituduhkan.

Mendengar itu, tersangka tidak mau menggubrisnya dan malah menanggapi dengan emosional.

Bahkan, ketika korban sedang menjelaskan kronologi hubungan masa lalunya, tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari balik jaketnya.

BACA JUGA :  Razia Karaoke Berujung Lara, Mobil Satpol PP Dirusak, Anwar Sadat: Ada Penolakan Warga

“Ketika korban memberikan penjelasan jujur terkait persoalan yang dipermasalahkan. Tersangka malah emosi dengan mengeluarkan pisau dari jaketnya,” sebut AKBP Ridwan.

Tidak mau terluka, masih sambung dia, korban berusaha menghindari serangan tersangka dan sempat melukai tangan kirinya.

Akibat serangan itu, membuat korban terjatuh di atas aspal.

Kurang puas, tersangka terus mendekat untuk menusuk perut korban yang spontan direspons dengan mencengkeram bilah pisau, dengan maksud menggagalkan serangan.

Tindakan tersebut berhasil melindungi perut, tetapi telapak tangan kanannya mengalami luka robek yang dalam.

Kejadian itu pun dilaporkan ke SPKT Polres Trenggalek dan langsung dilakukan penanganan.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek langsung bergerak. Di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan di rumahnya,” jelasnya.

Motif sementara, tegas mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim itu, murni disebabkan oleh rasa cemburu.

Hingga saat ini, tim penyidik terus bekerja untuk melengkapi seluruh alat bukti tindak pidana.

Atas perbuatan tersebut, terhadap tersangka dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

“Tersangka diancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan,” pungkas AKBP Ridwan.

Editor; Mila Candra

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini