Diduga Simpan Senjata Api Rakitan Ilegal, Dua Warga Trenggalek Ditahan Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Nov 2025 13:50 0 47 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Diduga kuasai senjata api rakitan ilegal, dua orang warga Trenggalek ditahan Polisi.

DBHCHT TRENGGALEK

Masing-masing berinisial MA (33) warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek dan MM (32) warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kasus bermula atas laporan polisi tertanggal 28 Oktober 2025 yang lalu.

Berdasar hasil penyelidikan, memang terdapat bukti kepemilikan ilegal senjata api rakitan di rumah MA.

Usai unsur terpenuhi, tersangka kemudian diperiksa petugas secara mendalam, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepada awak media, Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki dalam keterangan persnya menyampaikan proses pengungkapan kasus termasuk kronologisnya.

“Berawal dari rumah tersangka MA di Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek. Dari tangannya diamankan satu pucuk senjata api rakitan, satu magazen, dan satu butir amunisi,” ungkapnya, Sabtu (8/11/2025).

Dikatakan AKBP Ridwan, sebelumnya tersangka (MA) yang bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara berkeinginan memiliki senjata jenis airsoft gun.

Kemudian, yang bersangkutan menghubungi MM di Jawa Barat dan malah menawarkan senjata api rakitan.

MA pun tertarik, sehingga terjadilah transaksi jual beli antar keduanya.

“Setelah transaksi disepakati, barang (senjata api rakitan) dikirim melalui paket kepada kerabat MA di Tasikmalaya, Jawa Barat. Agar tidak curiga, MA menyampaikan bahwa paket tersebut berisi peralatan otomotif,” jelas Kapolres ramah itu.

Setelah paket diterima (kerabat tersangka), lanjut dia, kemudian dibawa ke Trenggalek.

Menurut pengakuan MA, senjata tersebut dibeli seharga Rp20 juta.

BACA JUGA :  Ayo Siapkan Dokumen Berkendara, Operasi Patuh Candi Dimulai

Tidak untuk diperjualbelikan, tapi sebagai alat membela dan menjaga diri.

“Dari pengakuan tersangka, senjata tidak untuk memperjualbelikan. Juga belum pernah digunakan karena memang hanya untuk berjaga-jaga,” tandasnya.

Walaupun hanya untuk berjaga-jaga, tambah AKBP Ridwan, kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran berat.

Tetap dilarang dengan jeratan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim itu.

Lebih jauh, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api, baik rakitan maupun pabrikan, tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Pasalnya, tetap masuk kategori pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai aturan.

“Kepemilikan ilegal senjata api, munisi, bahan peledak dan sejenisnya itu melanggar hukum. Tetap akan ditindak tegas,” pungkasnya.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini