Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan, PT IMIT Berpotensi Melawan Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Sep 2025 15:12 0 80 Heru Wijaya

TULUNGAGUNG – Mondes.co.id | Keberadaan lokasi budi daya udang jenis Vannamei (udang putih) yang menggunakan sekitar 2 hektare lahan kawasan hutan negara dalam wilayah kelola KPH Kediri, BKPH Bandung, Kabupaten Tulungagung dipertanyakan publik.

DBHCHT TRENGGALEK

Selain sempat menimbulkan keresahan masyarakat sekitar mengenai dampak lingkungan, untuk legal formal aktivitas bisnis tersebut juga perlu dievaluasi.

Mengingat, ketika didiamkan akan berpotensi memunculkan konflik lebih luas ke depannya.

Pasalnya, sejak beroperasi (tambak udang dimaksud) sudah memantik reaksi warga.

Seperti air limbah usai panen udang yang dinilai mencemari lingkungan.

Belum lagi bau menyengat yang sangat mengganggu, terutama bagi pengunjung lokasi wisata sekitar lokasi.

Selain itu, patut diduga bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT Industri Marmer Indonesia Tulungagung (IMIT) sejak Tahun 2008 ini, disinyalir ilegal.

Hal tersebut sebagaimana hasil penelusuran dan investigasi dari LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR).

Ditemukan jika dokumen perpanjangan izin pengelolaan kawasan hutan belum disetujui otoritas berwenang.

Termasuk, kewajiban-kewajiban pada negara, juga terindikasi tidak dilaksanakan.

Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kepala BKPH Bandung, SKPH Kediri Selatan, Edi Purnomo, mengatakan pihaknya hingga sekarang belum menerima bukti legal formal mengenai keberadaan ataupun salinan dokumen tentang izin prinsip PT IMIT dalam menggunakan kawasan hutan.

“Sampai saat ini, pihak BKPH Bandung belum menerima bukti otentik, termasuk salinan legalitas terkait kelola tambak oleh PT IMIT di kawasan hutan di dekat Pantai Gemah tersebut,” ungkap Edi, Selasa (23/9/2025).

Dirinya mengaku, sebagai pengampu kewilayahan, sebenarnya telah mengetahui keberadaan tambak tersebut.

BACA JUGA :  Tebus Kebutuhan Pangan Murah, Perum Perhutani Sediakan 1000 Paket di Pendopo Trenggalek

Namun, semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala BKPH Bandung (pertengahan Tahun 2024), pengelola PT IMIT belum pernah melakukan komunikasi.

Sehingga, ketika ditanya mengenai perizinan tambak, pihaknya tidak bisa menjawab secara pasti.

“Untuk kepastiannya (perizinan dari PT IMIT), saya belum bisa menjawab, dikarenakan memang tidak ada berkas administrasi yang masuk ke kantor,” ujarnya.

Pun begitu, lanjut Edi, berdasar informasi dari masyarakat ini, pihaknya sesegera mungkin akan dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait.

Agar tidak ada isu miring yang menyebut pihak BKPH telah melakukan kerja sama ‘bawah tangan’ dengan manajemen PT IMIT.

Dengan dalih apapun, tidak dibenarkan mengelola kawasan hutan negara tanpa melalui regulasi yang ada.

“Karena faktanya memang tidak ada kerja sama resmi antara manajemen PT IMIT dengan BKPH Bandung,” tegas Edi.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini