TRENGGALEK – Mondes.co.id | Diduga kebingungan tidak bisa mengembalikan uang dagangan milik bosnya, seorang perempuan warga Dusun Slorok, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek membuat keterangan palsu.
Adalah MDP (28) awalnya mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di sekitar Jalur Lintas Selatan (JLS) masuk wilayah Dusun Sukorejo, Desa Nglebeng pada tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB.
Dengan kerugian materiil berupa uang sejumlah Rp5 juta dan Handphone.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Panggul langsung melakukan upaya penyelidikan.
Dipimpin langsung Kapolsek Panggul, Iptu Suswanto, petugas bergerak ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (olah TKP).
Termasuk, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi–saksi, dan melakukan visum.
“Bersama anggota, kami langsung melakukan upaya sesuai SOP. Termasuk juga meminta keterangan korban, para saksi, visum, serta penyelidikan lebih lanjut,” sebut Iptu Suswanto, Kamis, 16 Oktober 2025.
Pun begitu, lanjut dia, sebagaimana hasil pendalaman di lapangan (olah TKP) tidak diketemukan tanda tanda bekas terjatuhnya yang bersangkutan (korban pelapor).
Pada kendaraannya juga tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan. Didukung hasil visum juga tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Ternyata, setelah dimintai keterangan secara maraton di Polsek Panggul, akhirnya pelapor mengaku bahwa apa yang dilaporkan tidak terjadi atau menimpa yang bersangkutan,” ujar Kapolsek.
Ternyata, masih lanjut Iptu Suswanto, yang semula pelapor menyatakan telah menjadi korban kejahatan, usai dilakukan tindakan kepolisian, malah berbalik arah.
Mengakui dengan jujur bahwa sebenarnya dirinya membuat keterangan palsu.
Alasannya, karena tidak mampu mengembalikan uang dagangan semangka milik bosnya yang telah dia gunakan.
“Pelapor yang semula menyatakan sebagai korban tindak kejahatan, ternyata telah membuat keterangan palsu. Akibat bingung tidak bisa mengembalikan uang dagangan milik bosnya yang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar